Sukses

Tunggui Istrinya Lahiran, Anggota Polisi di Medan Lakukan Tindakan Tak Terpuji

Pria berusia 30 tahun itu melakukan tindakan tidak terpuji dengan merusak kitab suci saat menunggui istrinya melahirkan.

Liputan6.com, Medan - Seorang oknum anggota kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara, melakukan perusakan kitab suci Alquran di dalam Masjid Nurul Iman yang berada di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik. 

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku perusakan Alquran berinisial TH. Pria berusia 30 tahun itu melakukan tindakan tidak terpuji dengan merobek Alquran pada Kamis, 10 Mei 2018.

“Pelaku sudah diamankan. Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukan setelah mendapat bisikan gaib,” kata Tatan, Sabtu (12/5/2018).

Kejadian tersebut bermula saat istri pelaku hendak melahirkan. Pelaku membawa istrinya ke Rumah Sakit Adam Malik. Saat di rumah sakit, istri pelaku kemudian diperiksa di IGD dan selanjutnya dibawa ke lantai III ruang melahirkan. 

“Di ruangan tersebut istri pelaku belum juga melahirkan. Pelaku mengaku mendapat bisikan-bisikan yang menyuruhnya untuk merusak masjid yang ada di rumah sakit itu,” ucap Tatan.

Setelah itu ‎pelaku masuk ke dalam Masjid melalui pintu samping. Saat di dalam, pelaku mengambil beberapa Alquran dan langsung merobeknya. Pelaku juga meletakkan Alquran di atas tembok dekat kamar mandi. 

“Pelaku juga membuang Alquran ke parit dekat Masjid. Setelah itu pelaku mengambil tas dari dalam mobil dan membawa beberapa Alquran ke lantai III, ke ruangan istrinya dirawat,” terangnya. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Dilaporkan oleh Pihak Rumah Sakit

Pihak rumah sakit yang melihat tindakan pelaku langsung melaporkannya ke pihak Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyidikan, salah satunya mempelajari rekaman CCTV di Masjid.

Setelah mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti, petugas kemudian mengamankan oknum polisi berpangkat Brigadir yang diketahui bertugas sebagai di Dokkes Polrestabes Medan. Pelaku diamankan sore hari I saat kejadian.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa empat Alquran yang telah robek dan rekaman CCTV serta barang bukti lainnya seperti pakaian pelaku,” ungkap Tatan.

Saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan. Dikatakan Tatan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, memeriksa para saksi, dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap pelaku.‎

“Kita juga akan memintai keterangan terhadap ahli agama dan koordinasi dengan dokter kejiwaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP,” Tatan menandaskan.