Solo - Ada-ada saja kelakuan empat karyawati tenant atau toko di sebuah mal di Kota Solo, Jawa Tengah. Mereka nekat belanja celana dalam memakai kartu kredit orang yang terjatuh di tempat mereka bekerja. Alhasil, mereka harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Laweyan dengan sangkaan kasus pembobolan kartu kredit.
Empat karyawati itu masing-masing berinisial VI (20), LM (20), ER (24), dan RD (19). Selain empat karyawati tersebut, polisi juga menangkap dua pria yang ikut menikmati hasil pembobolan kartu kredit tersebut.
Kedua pria itu berinisial DE (26), warga Dukuh Kaliwongko, RT 03/RW 01, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo yang merupakan kekasih RD. Serta, sahabat DE, FA, warga Dukuh Brogo, RT 04 RW 04, Kelurahan Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Advertisement
Kejadian bermula ketika FF (34), warga Perumahan Baron Gede, RT 04/RW 01, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, berbelanja di tenant para tersangka bekerja, awal pekan lalu. Diduga, kartu kredit FF terjatuh usai membayar barang belanjaannya. Kartu kredit tersebut kemudian ditemukan VI.
Baca Juga
Karena tidak tahu cara menggunakannya, kartu kredit diserahkan kepada LM yang bertugas sebagai kasir tenant. "Setelah itu, saya memanggil ER dan RD yang bertugas di bagian belakang (tenant, red)," tutur VI kepada Radar Solo (Jawa Pos Group) di Mapolsek Laweyan, Senin, 14 Mei 2018.
Entah dari mana datangnya ide jahat, mereka kemudian bersepakat membobol kartu kredit tersebut dengan memalsukan tanda tangan pemilik. "Yang memalsukan (tanda tangan FF, red) Ratna. Kami mencoba di toko kami dulu, pura-pura beli barang, ternyata bisa. Habis sekitar Rp 924 ribu," ucapnya.
Merasa tidak ada masalah, Vitha dan Ermanda menuju Luwes Kartasura untuk membeli pakaian dalam untuk empat orang seharga Rp 293 ribu menggunakan kartu kredit yang sama.
Puas belanja, kartu kredit lalu diserahkan ke DE agar segera dibuang. Namun, DE malah memberikan kartu kredit ke sahabatnya, FA.
Nah, di sinilah kejahatan mereka atau pembobolan kartu kredit itu mulai terkuak.
Baca berita menarik dari JawaPos.com lain di sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Pembobolan Terbongkar
Oleh DE, kartu kredit dipakai untuk membeli cincin emas di Toko Emas Semar Solo Grand Mall, senilai Rp 4,089 juta. Saat transaksi, FA memakai modus yang sama. Memalsukan tanda tangan FF. Di toko emas tersebut, pihak kasir meminta fotokopi identitas FA dan diberikan fotokopi SIM.
Pembobolan kartu kredit terbongkar setelah FF menerima SMS banking terkait transaksi sejumlah barang. Padahal, ia tidak merasa berbelanja. "Setelah dicek, kartu kredit tersebut hilang dari dompetnya," tutur Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi yang ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama bank penerbit kartu kredit untuk diblokir. Pihak bank dengan mudah melacak transaksi terakhir menggunakan kartu kredit tersebut.
Dari keterangan kasir toko emas Semar SGM, diperoleh identitas FA yang segera ditangkap polisi, Minggu malam, 13 Mei 2018. Berlanjut penangkapan lima tersangka lainnya.
Sebagai barang bukti, disita sejumlah barang yang dibeli menggunakan kartu kredit FF. Para tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 4e tentang Pencurian Berkelompok dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami akan panggil saksi dari pihak toko Luwes, termasuk kantor cabang bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut. Ini guna mengetahui standar resmi penggunaan kartu kredit termasuk tingkat keamanannya," beber Santoso.
Advertisement