Sukses

Warung Makan di Karimun Harus Buka Tirai Selama Ramadan, Apa Alasannya?

Bahkan, Bupati Karimun akan merazia warung makan yang tertutup oleh tirai selama bulan suci Ramadan. Apa alasannya?

Karimun - Bupati Karimun, Aunur Rafiq, tidak melarang warung makan ataupun kafe tetap buka selama Ramadan 2018. Bahkan, Rafiq meminta agar warung-warung tersebut tidak ditutup dengan tirai.

"Tetap seperti biasanya, tidak ada larangan dan tutup. Yang buka siang buka saja," ucap Rafiq, beberapa waktu lalu, dikutip Batamnews.co.id.

Bahkan, Bupati Karimun akan merazia warung makan yang ditutup oleh tirai selama bulan suci Ramadan 2018 atau 1439 Hijriah.

"Apabila ditutup atau pakai tirai saya akan suruh razia dan minta dibuka. Alasannya itu karena kalau ditutup sama saja menyembunyikan orang-orang yang tidak puasa," katanya.

Sedangkan untuk Tempat Hiburan Malam (THM) diberlakukan aturan sendiri. Selama H-3 jelang Ramadan, 3 hari pertengahan Ramadan, dan H-3 jelang Ramadan THM ditutup. Untuk panti pijat tutup total selama Ramadan.

Diberlakukannya sistem tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang sistem buka tutup THM pada hari besar keagamaan. "Masih sama dengan tahun sebelumnya. Ini telah diatur dalam perda, dan semua tempat hiburan malam harus tutup," ujar Bupati Karimun.

Apabila pengusaha THM dan Panti Pijit melanggar aturan yang telah ada, maka berpotensi dicabut izinnya. Tahapannya adalah pemberian teguran pertama, kedua, dan ketiga. Selanjutnya, bila tetap membandel, izinnya akan dicabut.

"Jadi kita minta kerja sama para pengusaha untuk dapat menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa," kata orang nomor satu di Bumi Berazam itu terkait aturan selama Ramadan.

Baca berita menarik dari Batamnews.co.id

Saksikan video pilihan di bawah ini: