Sukses

Komentar soal Bom Surabaya Picu Perdebatan, Dosen USU Diperiksa Polda Sumut

Komentar soal Bom Surabaya itu diakui dosen USU diunggah pada 12 dan 13 Mei, lalu belakangan dihapus.

Liputan6.com, Medan - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) diamankan Direktorat Krimsus (Dirkrimsus) Subdit Cybercrime Polda Sumut akibat unggahannya di media sosial Facebook.

Dosen perempuan berinisial HD diamankan pihak Polda Sumut di rumahnya, Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. HD diamankan karena unggahan komentarnya terkait teror bom di Surabaya viral hingga mengundang perdebatan warganet, khususnya di Facebook.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengungkap HD menyebut serangan bom bunuh diri di Surabaya hanyalah pengalihan isu. "Postingannya di Facebook sempat viral, lalu juga sempat dihapusnya. Tetapi postingannya sudah terlanjur di-screenshoot netizen dan disebar," kata Tatan, Sabtu (19/5/2018).

Dalam akun Facebook, HD menuliskan kata-kata, 'Skenario pengalihan yg sempurna…#2019GantiPresiden.' Unggahan itu sempat dihapus. Bahkan, HD sempat menutup akun Facebook pribadinya.

Atas dasar tersebut, HD kemudian diamankan pihak Polda Sumut. Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, yang disebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kepada polisi, HD mengaku mengunggah kalimat tersebut di Facebook karena terbawa suasana. Dosen USU itu juga merasa emosi karena di Facebook sedang marak tulisan #2019GantiPresiden.

"HD juga mengaku kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua harga kebutuhan naik. HD mengakui mem-posting tulisan itu pada tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 di rumahnya," ungkap Tatan.

 

2 dari 2 halaman

Dilaporkan oleh Polisi

Tatan menyebut personel Cybercrime Polda Sumut sendiri yang melaporkan akun milik HD atas dugaan menyebar ujaran kebencian. Saat ini, HD masih diperiksa petugas di Mapolda Sumut.

"HD ini kelahiran tahun 1972, pendidikannya S2. Saat ini sedang dilakukan penyidikan kepada HD dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Tatan.

Tatan juga mengungkapkan, polisi telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa ponsel tipe Iphone 6S beserta SIM Card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan.

"Kita juga melakukan digital forensik terhadap handphone milik HD, dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait postingan ujaran kebencian yang dimaksud," ungkapnya.

Terkait persoalan HD, Tatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam mengunggah sesuatu di media sosial, karena setiap unggahan memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ingat, bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan hoax dan menimbulkan kebencian terhadap sesama," imbau Tatan.

Saksikan video pilihan berikut ini: