Sukses

Iseng Tulis Status Ancaman Bom dan Teroris, 4 Pria Kupang Ditangkap Polisi

Melalui media sosial dan jejaring sosial, keempatnya menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat terkait ancaman bom dan teroris.

Liputan6.com, Kupang- Elki Natonis (19) dan adiknya Bai Natonis, warga Kampung Alor kelurahan Kota Baru kecamatan Kota SoE Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap tim Buser Polres TTS, Sabtu, 19 Mei 2018.

Keduanya diamankan karena mengancam meledakan Makorem dengan bom. Ancaman bom itu ditulisnya menggunakan akun Facebook 'Riko Lumba' pada grup Facebook Viktor Lerik Bebas Bicara, beberapa hari lalu.

Kapolres Polres TTS, AKBP Totok Mulyanto, SIK, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, kedua pelaku kini sudah diserahkan ke Mapolda NTT.

"Elki telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah UU 19 Tahun 2009 tentang IT dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Sementara Bai masih berstatus saksi. Kasus tersebut ditangani pihak Polda NTT yang menerima laporan," ujar Totok kepada Liputan6.com, Minggu (20/5/2018).

Dia mengatakan, Elki ditangkap saat tengah bersantai di tepi jalan di kampung Alor, sementara Bai diamankan di rumahnya.

Polisi juga mengamankan satu buah telepon genggam Nokia dari tangan Bai Natonis yang diduga dipakai Elki untuk mengunggah ancaman teror bom tersebut melalui akun Riko Lumba.

"Elki yang memposting status ancaman bom di Korem pakai handphone milik Bai," katanya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya iseng. "Katanya iseng, tetapi ancaman itu sudah meresahkan masyarakat," tegas Totok.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak percaya informasi hoaks yang menyesatkan melalui media sosial. Polisi dan TNI siap menindaklanjuti semua informasi untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat.

2 dari 2 halaman

Staf PDAM Diamankan Polisi

Begitupun dengan Fian Roger, seorang staf Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo, Kabupaten Manggarai. Dia diamankan polisi, Sabtu, 19 Mei 2018 malam lantaran diangggap menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook.

"Fian Roger diduga menyebarkan hoaks melalui akun Facebook-nya," ujar Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu, Minggu (20/5/2018).

Melalui akunnya, Fian menulis, "Ruteng siaga 1. Terduga T masuk kota. 7 orang."

Status Facebook tersebut diunggah sekitar Sabtu sore dan mendapatkan 13 komentar dan 62 like. Umumnya komentar-komentar yang muncul dikaitkan dengan isu teroris.

Berita hoaks tersebut membuat masyarakat resah dan pihak kepolisian dianggap tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Daniel.

Polisi pun akhirnya mencari tahu keberadaan Fian dengan mencari di kediamannya, serta menghubungi ponselnya. Fian pun kooperatif sehingga mendatangi Mako Polres Manggarai pada Sabtu malam.

Di hadapan polisi, ia sempat membantah bahwa statusnya itu terkait teroris. "Dia bilang T itu bukan teroris tetapi tako, bahasa Manggarai yang artinya curi karena di kota Ruteng sekarang sedang maraknya pencurian babi," tutur Daniel.

"Masa curi babi harus siaga satu? Akhirnya dia bilang, 'coo ata dian ta kraengtua (bagaimana yang terbaik pak). Salah aku'," ujar Daniel.

Fian pun diinterogasi oleh Satuan Intel lalu diperiksa oleh Satuan Reserse dan Kriminal. Ia diduga melanggar pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016.

"Jika terbukti bersalah, maka ancamannya lima sampai tujuh tahun penjara," katanya.

Selain Fian, polisi juga mengamankan Adrianus Cangkar alias Rambo,  warga Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong. Rambo dituding menyebarkan hoaks lewat aplikasi chat grup WhatsApp.

"Di beri tahukan kepada seluruh masyarakat di kota ruteng mulai sekarang mulai lah berhati2 karna teroris suda lolos memasuki kota ruteng pada jam 02.48 tadi malam, tujuan mereka kesana untuk meledakan gereja katedral dan kumba dan jangan brkeliaran pada malam hari mereka lolos ke ruteng lewat iteng mereka berangkat dari sana dengan menggunakan motor laut mereka ada 7 0rang. Saya atas nama STEFANUS JOHAN hanya melanjutkan karna ini diberitahukan dari surabaya pada jam 12.56 tdi malam," demikian isi pesan Rambo.

Rambo diinterogasi bersamaan dengan Fian dan dijerat dengan undang-undang yang sama. Daniel meminta warga untuk tidak menyebarkan berita bohong demi menjaga keamanan dan ketertiban umum. Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih diperiksa oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai.

 

Simak video pilihan berikut ini: