Liputan6.com, Lombok Timur - Komunitas Muslim Ahmadiyah di Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, NTB, diteror sekelompok orang yang menyerang dan merusak rumah hingga tujuh kepala keluarga terpaksa mengungsi di Kantor Polres Lombok Timur.
Sekretaris Pers PB Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/5/2018), mengatakan pada Sabtu (19/5) terjadi penyerangan dan perusakan rumah penduduk dan pengusiran terhadap tujuh keluarga di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kelompok yang berasal dari daerah yang sama melakukan penyerangan dan perusakan karena sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda," kata Yendra, dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Penduduk yang diamuk massa brutal itu kemudian diungsikan ke Kantor Polres Lombok Timur.
Teror kemudian berlanjut pada Minggu. Kembali terjadi penyerangan dan perusakan rumah penduduk di lokasi yang sama bahkan dilakukan di hadapan aparat kepolisian yang mengakibatkan 1 rumah hancur.
"Target penyerang sepertinya adalah meratakan seluruh rumah penduduk komunitas Muslim Ahmadiyah dan mengusirnya dari Lombok Timur," tambah Yendra.
Pihaknya menduga kejadian amuk massa ini terindikasi mulai Maret 2018 dan dipertegas oleh kejadian pada 9 Mei 2018 di desa yang berbeda, tetapi masih di Kabupaten Lombok Timur dengan motif yang sama.
"Dugaan motifnya adalah kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda yang berujung pada pemaksaan untuk keluar dari komunitas Muslim Ahmadiyah atau ancaman pengusiran," katanya.
Pihaknya kemudian melaporkan aksi tersebut kepada aparat kepolisian dan beberapa kali dilakukan dialog yang dihadiri Polsek dan Polres Lombok Timur.
"Atas kejadian tersebut kami sebagai warga negara yang sah meminta hak atas jaminan keamanan dari kepolisian dimanapun Komunitas Muslim Ahmadiyah berada," katanya.
Pihaknya juga meminta jaminan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tinggal di rumah yang dimiliki secara sah yang dijamin UUD 1945 sekaligus jaminan dari Pemerintah untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin UUD 1945.
"Penegakan hukum yang adil atas para pelaku teror dan perbuatan kriminal berupa penyerangan, perusakan, dan pengusiran serta solusi dari pemerintah atas hilang dan rusaknya rumah dan harta benda akibat teror perusakan tersebut," katanya.
Â
Simak video pilihan berikut ini: