Liputan6.com, Kuta - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berhasil membekuk tersangka, Basid (19) yang bekerja sebagai pengemudi ojek dalam jaringan (daring) karena mencabuli anak di bawah umur.
"Kami menangkap tersangka pada Senin (21/5/2018) sore, karena ada laporan dari ibu korban SV (34) bahwa anaknya ND (5,5 tahun) dicabuli pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Bali, Iptu Aan Saputra di Kuta, Selasa (22/5/2018), dilansir Antara.
Aksi bejat tersangka terhadap bocah ingusan itu dilakukan pada 18 Mei 2018, Pukul 16.00 Wita, di sebuah area parkir umum yang tidak jauh dari kos pelaku di kawasan Tuban, Kuta.
Advertisement
Sebelum tersangka ditangkap, ibu korban mendatangi Polsek Kuta bahwa anaknya dicabuli oleh seorang pengemudi ojek daring yang merupakan tetangga korban. Orangtua korban baru mengetahui anaknya dicabuli pelaku, setelah bocah itu mengeluh kesakitan pada alat vitalnya saat buang air kecil.
Baca Juga
Kepada orangtuanya, korban menuturkan dicabuli pelaku dengan mendekati ND dan membawa korban ke pojok parkiran mobil yang tidak jauh dari kos korban dan tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka, dikenakan Undang-Undang perlindungan anak karena mengakibatkan korban mengalami trauma," kata mantan Kasat Reskim Polsek Denpasar Barat ini.
Menerima laporan tersebut, polisi mencari informasi ke beberapa saksi dan tetangga kos pelapor. Dari informasi tersebut, pelaku berhasil ditangkap anggota saat kembali ke kosnya.
"Dari interogasi kami, awalnya pelaku mengelak namun akhirnya mengakui perbuatannya yang sudah dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ujar Aan.
Menurut keterangan pelaku, ia mencabuli korban sejak tiga bulan lalu di TKP yang sama atau di pojok parkiran mobil. "Pelaku kami bawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan penahanan tersangka dan barang bukti yang telah diamankan," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: