Liputan6.com, Brebes - Kepolisian telah menetapkan sopir truk tronton, Bambang Pratomo Diyanto (46), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bumiayu, tepatnya di Jalan Raya Tegal-Purwokerto, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kecelakaan lalu lintas pada Minggu, 20 Mei 2018, menewaskan 12 orang dan 9 orang lainnya mengalami luka-luka.
"Untuk sopir truk inisial BD, 46 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak, Senin sore kemarin," ucap Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto, Selasa, 22 Mei 2018.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa kepada belasan saksi dan beberapa ahli. "Untuk kasus laka di Bumiayu itu, kepolisian sudah periksa 12 orang saksi dan 3 ahli. Kemarin juga sudah melakukan gelar dan olah TKP," katanya.
Advertisement
Baca Juga
Sugiarto menyebut, tersangka kasus kecelakaan maut Bumiayu dalam hal ini sang sopir akan dikenakan Padal 310 ayat 1, 2 dan 4 KUHP. "Untuk ancaman pidana enam tahun penjara," ujar mantan Kapolres Rembang itu.
Kendati demikian, Kapolres mengungkapkan jika kepolisian masih terus mengembangkan kasus kecelakaan maut Bumiayu tersebut. "Jadi ini masih terus berkembang, nanti kita akan sampaikan lagi kepada masyarakat," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Terkait kondisi tersangka, saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. "Dia (sopir) saat ini masih dirawat, mudah-mudahan kondisinya terus berangsur pulih, sehingga proses pemeriksaan juga berjalan dengan lancar," tutur Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto.
Ia mengungkapkan, pertimbangan si sopir dirawat terpisah di rumah sakit yang berbeda dengan para korban luka-luka di dekat lokasi kejadian. Hal itu untuk mendekatkan tersangka dengan proses pemeriksaan.
"Kemudian kenapa dipisah karena untuk keamanan si pengemudi itu sendiri," ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain selain sang sopir dalam kecelakaan maut Bumiayu, Kapolres Brebes menyatakan jika saat ini proses pemeriksaan masih terus dikembangkan. "Makanya kami minta waktu, saat ini penyidik di lapangan melakukan pemeriksaan maraton," katanya.
"Nanti bagaimana kita sesuaikan dengan fakta-fakta di lapangan. Tidak menutup kemungkinan ada yang lain," imbuhnya.
Terkait hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian, Sugiarto menyatakan masih digelar di lapangan. "Mungkin nanti atau paling lambat besok (Rabu, 23 Mei 2018) hasil olah TKP selesai," ujar Sugiarto.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Bakharuddin M menyatakan, jika truk bernomor polisi H 1996 CZ yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang dan 9 orang luka-luka tersebut bukan karena rem blong.
Hasil dari indentifikasi Dinas Perhubungan (Dishub), rem berfungsi baik. Penyebabnya karena tonase berlebih. Seharusnya, truk bermuatan tiga orang harusnya berat hanya 20,75 ton. Namun, realitasnya muatan mencapai 38 ton atau lebih 18 ton.
Saat itu, truk melaju dari arah Ajibarang-Bumiayu, atau dari selatan menuju ke utara. Dengan melewati flyover (FO) Kretek, Kecamatan Paguyangan.
Advertisement