Liputan6.com, Palembang - Di tengah maraknya penertiban tarif parkir liar di Palembang, para juru parkir (jukir) ternyata juga harus berbagi pendapatannya dengan beberapa oknum yang diduga bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang.
Padahal, aksi pungutan liar (pungli) ini dilarang oleh Dishub Palembang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Seperti dikatakan Apih (39), jukir di Jalan Veteran Palembang, harus membagi pendapatannya untuk pengelola parkir dan oknum yang mengaku pegawai Dishub Palembang.
Advertisement
"Setiap hari saya harus setor uang parkir Rp 15 ribu untuk pengelola parkir dan Rp 25.000 untuk oknum yang mengaku dari Dishub Palembang, sisanya baru dibawa pulang. Suami saya juga begitu, tapi saya tidak tahu setorannya berapa banyak," katanya kepada Liputan6.com, usai mengikuti Sosialisasi dan Silaturahmi Juru Parkir Palembang, di Kuto Besak Resto Palembang, Selasa, 22 Mei 2018.
Setiap hari, Apih mendapatkan Rp 70.000 hingga Rp 100.000 setiap hari, dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dari hasil setoran tersebut, Apih bisa mengantongi sekitar Rp 20.000 hingga Rp 60.000 sehari.
Baca Juga
Kendati mematok tarif parkir sesuai dengan peraturan, Apih pernah dibayar sebesar Rp 500 oleh pengendara mobil yang parkir di tempatnya.
"Waktu dapat uang itu, rasanya mau menangis, padahal pengendara mobil. Tapi sering juga diberi uang parkir lebih, harus disyukuri semua," ujarnya.
Peraturan tarif Rp 1.000 dan Rp 2.000 yang diberlakukan Pemkot Palembang, banyak dikeluhkan para jukir. Selain dugaan pegawai Dishub Palembang menikmati hasil pembayaran parkir, para jukir juga merasa dirugikan dengan beberapa peraturan lainnya.
Seperti diutarakan Abu, juru parkir di kawasan Jalan Jendral Sudirman Palembang. Ketentuan penggantian kendaraan yang hilang di parkirannya, tidak sesuai dengan pendapatan yang didapatkannya.
"Kalau kendaraan hilang, jukir yang kena sasaran, padahal dapat hasilnya tidak seberapa. Masa kami harus mengganti kendaraan hilang yang harganya dari belasan juta hingga ratusan juta," ujarnya.
Jukir Palembang juga berharap tarif parkir jalanan disamakan dengan tarif parkir mal, yaitu tarif bertambah sesuai dengan lama kendaraan diparkirkan.
Pendataan Juru Parkir
Menurut Kemas Haikal, Kepala UPTD Parkir Dishub Palembang, aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan petugas Dishub Palembang harus segera dilaporkan. Hingga kini, sudah beberapa orang petugas Dishub Palembang yang mendapat sanksi akibat aksi pungli.
"Kalau ada indikasi seperti itu, langsung laporkan dan akan kita ajukan pemecatan. Tahun lalu ada oknum Dishub Palembang yang dimutasi kerjanya karena ketahuan pungli," katanya.
Dalam waktu dekat, Dishub Palembang akan meluncurkan website khusus untuk mendata jukir di Palembang. Para jukir akan mendapatkan kartu khusus yang bisa dipindai di aplikasi website tersebut. Jika tidak ada kartu khusus tersebut, para jukir liar akan langsung ditertibkan dan ditindak tegas.
Kepala Dishub Palembang Kurniawan mengatakan, untuk penggantian kendaraan yang hilang, Dishub Palembang dan Pemkot Palembang hanya mengikuti peraturan pemerintah pusat.
"Untuk tarif parkir yang mau disamakan dengan tarif mal, itu tidak bisa, karena beda ketentuannya. Parkir progresif tidak ada di jalanan dan tidak boleh diterapkan. Nanti bisa masuk aksi pungli. Parkir mal juga masih ranah pihak perpajakan," dia menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement