Sukses

Potret Perburuan Burung Rangkong

Marak perburuan burung rangkong. Satwa dilindungi ini bisa cepat punah.

Liputan6.com, Jakarta - Motif komersial menjadi penyebab meningkatnya perburuan burung rangkong di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Hal ini dapat mengancam berkurangnya dengan cepat jumlah populasi rangkong. Jika dibiarkan, jenis ini bisa mengalami kepunahan dengan cepat.

Data yang diperoleh tim patroli Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dan Fauna Flora International-Indonesia Programme (FFI-IP) diperkirakan pada tahun 2017 terdapat dua hingga lima kelompok pemburu di setiap resort yang dilakukan patroli di sekitarnya. Satu kelompok terdiri dari tiga hingga enam orang. Setiap kelompok bisa melakukan perburuan selama 3 hingga10 hari di dalam hutan.

Untuk mendapati buruan, ada dua jenis senjata yang digunakan oleh pemburu, di antaranya senjata api rakitan laras panjang dan senapan angin kaliber peluru 5,5 mm. Seperti penembak jitu dari jarak jauh, mereka melumpuhkan burung rangkong.

Dari beberapa jenis rangkong di TNKS, jenis Rangkong gading atau Rhinoplax vigil yang selalu menjadi target perburuan. Rangkong jenis ini diburu untuk diambil balungnya. Balung rangkong dihargai sangat mahal. Satu balung rangkong harganya bisa bernilai jutaan rupiah. Balung rangkong disinyalir diolah sebagai bahan obat-obatan, ramuan obat dan bahan kosmetik.

Untuk mengurangi perburuan satwa liar yang dilindungi, tim patroli rutin melaksanakan kegiatan patroli, khususnya di daerah paling tinggi tingkat perburuan.

 

Perjumpaan langsung antara tim patroli dengan pemburu jarang terjadi, dalam 10 kali patroli hanya 1-3 kali perjumpaan langsung dengan pemburu. Seringkali pemburu menghindar dan melarikan diri saat dijumpai tim patroli.

Bekas jejak, rintisan, bekas perangkap getah, bekas bulu rangkong dan bekas camp pemburu sering dijumpai di jalur patroli dengan usia temuan berkisar satu hingga tiga minggu.

Saat pemburu yang tidak berhasil lolos melarikan diri dari tim, biasanya tas bawaan mereka di geledah dan diperiksa. Perlengkapan perburuan disita, diberi penyadartahuan agar mereka menghentikan perburuan dan keluar dari kawasan hutan.

Apabila mereka didapati sedang membawa barang bukti berupa satwa buruan yang dilindungi, maka mereka langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diambil tindakan untuk kemudian diperiksa lebih lanjut.

Burung rangkong di Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-undang No.5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999. Status terkini jenis rangkong gading berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) adalah Kritis (CR /Critically Endangered).

Jacki – Peneliti Fauna & Flora International Indonesia Programme (FFI-IP)

Saksikan video pilihan berikut ini: