Liputan6.com, Pekanbaru - Berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Pekanbaru ternyata tak membatasi narapidana inisial DD mengendalikan jaringan narkoba internasional dari Malaysia ke Pulau Rupat, Bengkalis.
Dengan telepon genggam yang dimilikinya di penjara, penjahat kasus narkoba itu leluasa memerintahkan kaki tangannya menjemput barang pesanan dari Malaysia ke pulau dimaksud.
Napi narkoba itu dikenal dengan panggilan Abang. Jejaknya masih ditelusuri Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau setelah pesuruh DD yang lainnya bernama Candra alias Sican ditangkap di Jalan Prawira, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada 22 Mei 2018.
Advertisement
"Masih dicari keberadaan Abang ini dengan melacak komunikasinya dengan DD. DD ini sudah dalam penyidikan BNN Riau, dia berada di Lapas Kelas II A," kata Kepala Bidang Penindakan BNN Riau AKBP Haldun, Rabu siang, 23 Mei 2018.
Baca Juga
Haldun menjelaskan, kaki tangan Abang dan DD ditangkap dengan barang bukti berupa sabu hampir 5 kilogram. Serpihan haram ini terdiri dari empat paket besar dan beberapa paket kecil siap jual.
Polisi juga menyita pil psikotropika jenis Happy Five sebanyak 4.600 butir, timbangan digital, beberapa bal pembungkus sabu, dompet, dan sisa uang jalan Rp 450 ribu.
Sican mau menjadi kurir karena ingin hidup berkecukupan. Kerja serabutan tak menghasilkan akhirnya membuat Sican mau menjadi kurir sabu setelah berjumpa dengan Abang.
"Pengakuannya sudah dua bulan jadi kurir, sudah empat kali menerima barang dari Rupat. Setiap menerima sabu upahnya Rp 5 hingga Rp 10 juta, tergiur dia dengan upahnya. Untuk yang terakhir ini baru diterimanya Rp 5 juta," tutur Haldun.
Â
Â
Rumah Singgah Sindikat Narkoba
Pengakuan Sican, dia tak hanya menerima barang, tapi menjualnya juga di Kota Pekanbaru. Semua berdasarkan perintah dari Abang setelah diinstruksikan oleh DD.
Sican juga berperan mengirim barang ke luar daerah. Ke mana saja dia mengirim barang haram, BBN Riau menyebut masih menelusurinya.
"Jaringannya rapi sekali, pengungkapan ini dilakukan setelah beberapa hari diintai," ucap Haldun.
Haldun menyebutkan, jaringan narkoba internasional yang dikendalikan napi Lapas Pekanbaru itu dimulai sejak 20 Mei 2018. Sebuah rumah yang disebut tempat singgah narkoba dari Rupat di kawasan Labersa diawasi petugas.
Petugas juga mengintai pergerakan beberapa orang mencurigakan di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu. Hanya saja, belum terlihat transaksi hingga akhirnya didapat kabar keberadaan DD di Jalan Perwira.
Hasil penggeladahan, setelah DD ditangkap, ditemukan sebuah tas yang berisi empat paket besar sabu yang setiap paket berisi 1 kilogram, serta barang bukti lainnya yang telah disebutkan.
Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DD terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement