Sukses

Babak Baru Kasus Video Mesum Anak-Dewasa, Terdakwa Terancam 20 Tahun Bui

Faisal didakwa secara berlapis, mulai dari UU perlindungan anak, perdagangan orang, pornografi, hingga UU ITE.

Liputan6.com, Bandung Kasus peredaran video mesum yang melibatkan anak laki-laki dengan wanita dewasa di Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru. Sutradara pembuat video tersebut, Muhammad Faisal Akbar (28), terancam hukum bui selama 20 tahun.

Anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar, Rika, menyampaikan dakwaan kepada Faisal dalam sidang perdana kasus peredaran video mesum tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 24 Mei 2018.

Dalam berkas dakwaan JPU dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Faisal didakwa secara berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, Perdagangan Orang, Pornografi hingga UU ITE.

Dakwaan tersebut antara lain Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Faisal I Made Agus Rediyudana membenarkan kliennya didakwa sebagai orang yang membuat video mesum, mengarahkan adegan, menyebarkan dan merekrut orang, serta dikenakan juga Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi pekan depan," ucap Agus.

Agus mengaku kliennya tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut. Hal itu dilakukan karena kliennya mengakui hal-hal yang tertuang berkas acara pemeriksaan (BAP).

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sidang Terpisah

Sementara itu, terdakwa lainnya, Imelda Oktaviani, yang juga jadi pemeran dalam video porno, dijerat Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 34 Undang-Undang Pornografi. Ia menjalani sidang di ruang sidang anak.

Untuk Imelda, kuasa hukum Dadang Sukmawijaya mengaku mengajukan eksepsi.

"Kami ajukan eksepsi dan keberatan atas dakwaan JPU karena Imelda merupakan korban eksploitasi orang dewasa," ungkap Dadang.

Selain itu Imelda, kata dia, menyangkal ikut memproduksi apalagi menyebarkan video mesum itu. Ia menilai kliennya seharusnya diposisikan sebagai korban bukan pelaku.

"Justru pelaku utama (Faisal) yang harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Susanti dan Herni yang membiarkan anaknya berperan sebagai pemeran video porno dengan Imelda dan Apriliana juga turut disidangkan dalam berkas terpisah.

Susanti didakwa tiga pasal, masing-masing Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 UU ITE‎.

Sedangkan Herni dan Sri Mulyati yang berperan sebagai penghubung dan perekrut, didakwa pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 29 UU Pornografi.

Adapun Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan yang beradegan mesum, didakwa Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 38 UU Pornografi.