Sukses

Delman Garut Tidak Boleh Beroperasi di Jalur Mudik

Pemerintah Garut, Jawa Barat menyiapkan dana kompensasi seiring larangan delman beroperasi di rute jalur nasional saat musim mudik.

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Garut, Jawa Barat menyiapkan dana kompensasi hingga Rp 525 juta bagi 700  kusir delman. Upaya itu kompensasi dari larangan mereka beroperasi melintasi rute jalur nasional selama mudik nasional berlangsung tahun ini.

“Pokonya (dilarang) mulai minus empat hingga plus tiga lebaran,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Garut Suherman, saat apel gabungan persiapan arus mudik nasional dengan Kapolda Jabar, Senin (28/5/2018).

Sebagai salah satu rute jalur mudik nasional Jawa Barat bagian selatan, keberadaan jalur Limbangan hingga Malangbong yang melintasi Garut, wajib dipersiapkan dengan matang. Sehingga proses laju kendaraan pemudik berlangsung lancar.

"Sama seperti tahun lalu, tahun ini pun delman dilarang beroperasi di jalur nasional," kata dia menegaskan.

Berdasarkan data di lapangan, tercatat enam titik pusat aktifitas delman yang berpotensi mengganggu jalannya proses mudik nasional yakni, Malangbong, Kadungora, Leles, Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler.

"Total ada sekitar 700 kusir delman yang akan kami berikan kompensasi," kata dia.

Selama proses mudik berlangsung, mereka dilarang beroperasi melintasi jalur mudik nasional termasuk jalur provinsi dan jalur kabupaten.

"Kalau diluar jalur itu misalkan ke pedesaan silahkan kami tidak larang,” ujar Suherman. "Yang tidak boleh itu kalau melintasi jalur utama, sebab bakal menimbulkan kemacetan."

Untuk itu, sebagai kompensasi dari penerapan aturan larangan itu. Lembaganya kata dia, siap memberikan kompensasi sebesar Rp 75 ribu per hari bagi tiap kusir.  "Nanti mulai kami berikan mulai tanggal 8 Juni mendatang," kata dia.

Bahkan untuk mengantisipasi munculnya kusir nakal yang tetap melintasi rute mudik nasional, lembaganya bakal menurunkan personil khusus, termasuk memberikan sanksi tegas. "Kalau tetap bandel ya kami kandangin delmannya ke dishub (kantor),”"ancam dia.