Sukses

Selain Terancam Pidana, Lion Air juga Blacklist Pembuat Lelucon Bom di Pesawat

Karena candaan bom itu, maskapai juga mengalami kerugian materi karena terjadi kerusakan pada jendela darurat.

Pontianak - Lontaran candaan bom dari salah satu penumpang Lion Air dari dari Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK), memberi akibat yang cukup parah. Selain penundaan penerbangan, sejumlah penumpang juga mengalami luka-luka akibat panik.

Tidak hanya itu, maskapai juga mengalami kerugian materi karena terjadi kerusakan pada jendela darurat.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya telah melaporkan penumpang yang diduga melakukan tindakan merusak pesawat ke pihak kepolisian. Saat ini, penumpang terkait tengah dalam proses lebih lanjut.

"Dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom, namun ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat. Lion Air mengharapkan perbuatan tersebut diproses sampai kepada tingkat pengandilan," ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (28/5).

Sementara itu, bagi penumpang berinisial FS yang membuat candaan soal ancaman bom, pihak Lion Air juga telah menjatuhkan sanksi.

Sanksi itu sesuai dengan UU No 1 2009 Pasal 54, setiap orang di dalam pesawat udara, selama penerbangan dilarang melakukan: a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, dan b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan.

"Atas pelanggaran itu yang bersangkutan kita blacklist," pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Â