Liputan6.com, Bandung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengingatkan perusahaan media untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya yang akan merayakan Idul Fitri 2018 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan mengatakan, pengusaha media wajib membayar THR sesuai peraturan yang berlaku tanpa melihat status.
"Besaran THR yang harus dibayarkan pengusaha media harus sesuai peraturan, minimal satu kali Upah Minimal Kota (UMK)," kata Ari dalam jumpa pers di Bandung, Rabu, 30 Mei 2018.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya tanpa melihat status hubungan kerja. THR wajib diberikan kepada perkerja yang telah menjalani masa kerja minimal satu bulan.
Sementara besaran THR diatur Pasal 3 ayat 2a Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, bahwa besaran THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tengat waktu pembayaran THR ialah tujuh hari sebelum hari raya.
Di industri pers sendiri terdapat sejumlah istilah hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha media. Ada pekerja tetap yang diklasifikasikan dan ada pula status kontributor, koresponden, stringer, dan penyedia jasa berita.
Mengacu pada Permenaker tersebut, pekerja tetap pada industri pers diklasifikasikan masuk dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT). Sedangkan kontributor, koresponden, stringer, dan penyedia jasa berita dianggap masuk ke dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).Â
"Jika perhitungan honor jurnalis di suatu perusahaan media ditentukan berdasarkan berita, foto atau video yang tayang, maka besaran THR yang harus dibayarkan adalah setara dengan rata-rata honor per bulan atau minimal satu kali UMK," jelasnya.
Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya, AJI Bandung mengajak jurnalis maupun pekerja media agar melapor ke Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
LBH Buka Posko Pengaduan
Permasalahan mengenai THR yang selalu muncul setiap menjelang hari raya keagamaan menjadi perhatian tersendiri bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Hardiansyah dari (LBH) Bandung mendorong pekerja media untuk melakukan pengaduan jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR.
 Terkait permenaker, ada catatan dari LBH Bandung. Pertama, sebelum 2015 serikat teriak meminta THR. Setelah adanya permenaker sudah diatur secara khusus.
"Kami sejak setahun lalu membuka posko pengaduan THR bagi pekerja media. LBH Bandung juga siap mengadvokasi pekerja media yang THR-nya dibayarkan perusahaan," tegas Hardi.
Hardi menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenai sanksi. Sanksinya berupa denda lima persen serta teguran tertulis.
Terkait dengan THR perusahaan media, AJI Bandung sudah menggelar survei THR tahunan sejak 2014, 2015, 2016, dan 2017. Dari hasil survei tersebut, masih ada perusahaan media tempat jurnalis bekerja yang tidak memberikan THR.
"Kalaupun ada yang memberikan THR, mekanismenya tidak sesuai ketentuan, termasuk besarannya yang masih di bawah UMK," kata Ari.
Pada 2017, AJI Bandung melakukan survei melakukan survei terhadap 33 jurnalis yang bekerja di wilayah Bandung Raya terkait THR menjelang Lebaran. Hasilnya tak jauh berbeda dengan survei di tahun-tahun sebelumnya, masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR kepada jurnalis.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement