Liputan6.com, Deli Serdang - Penemuan jasad wanita menghebohkan warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat ditemukan, jasad tersebut dalam kondisi bersimbah darah di salah satu kamar mandi rumah ibadah.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, jasad pertama kali ditemukan oleh warga yang curiga dengan munculnya suara raungan dari dalam kamar mandi gereja pada Kamis, 31 Mei 2018, sekitar pukul 10.30 WIB.
Lokasi penemuan jasad tepat di kamar mandi Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) Jalan Kebun Sayur, Gang Pendidikan, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah diidentifikasi, korban tewas bernama Rosalia Cici Maretini Boru Siahaan, usia 21 tahun, warga Desa Bangun Sari, Dusun XIV, Salam Tani, Kecamatan Tanjung Morawa," kata Tatan, Jumat, 1 Juni 2018.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi luka robek pada leher diduga akibat benda tajam, dan kepala bagian belakang juga ditemukan luka. Selain menemukan luka di bagian jasad korban, polisi juga menemukan bekas sperma di kelamin korban.
"Dugaan, sebelum meninggal korban mengalami tindak pemerkosaan oleh pelakunya. Apakah benar korban diperkosa, kita tunggu hasil visum dokter," ucapnya.
Terkait kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, satu unit helm, satu batang kayu alu, satu bilah pisau, serta pakaian milik korban.
"Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna keperluan autopsi. Saksi-saksi terkait peristiwa juga diperiksa," ungkapnya.
Pelaku Seorang Pendeta
Tidak sampai 12 jam setelah penemuan jasad wanita malang tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku pembunuhan. Pelaku diamankan, setelah petugas selesai melaksanakan olah TKP dan pengumpulan alat bukti.
Kemudian tim gabungan Satreskrim Polres Deli Serdang, unit polsek Tanjung Morawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sekitar pukul 16.30 WIB, pada hari penemuan jasad, pelaku pembunuhan diamankan di daerah Harjosari, Pancur Batu.
"Penangkapan kurang lebih enam jam. Pelaku pembunuhan merupakan pendeta bernama Henderson Kembaren yang kesehariannya beraktivitas di GSRI. Pelaku tidak melakukan perlawanan, dan saat ini berada di Mapolres Deli Serdang," terang Tatan.
Tatan juga mengungkapkan, hasil interogasi awal petugas, pelaku tega melakukan pembunuhan karena emosi kepada korban. Emosi dipicu karena korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku.
"Itu pengakuan tersangka sementara. Kita masih dalami kasus ini, mengenai apa hubungan korban dan pelaku, serta apakah ada tindakan pemerkosaan dalam kasus ini, masih kita selidiki lebih mendalam lagi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan. Semantara ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement