Liputan6.com, Padang - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menertibkan izin perjalanan dinas jajarannya dan menegaskan sanksi pemberhentian dari jabatan bagi yang berupaya mengakali sistem.
"Sebelumnya izin yang sampai ke gubernur hanya perlu paraf dari asisten dan sekda. Mulai sekarang, paraf itu harus disertai tanggal agar tidak ada akal-akalan," katanya di Padang, Senin, 4 Juni 2018, dilansir Antara.
Gubernur menegaskan penertiban itu usai memimpin rapat tata naskah dinas di Padang. Menurutnya, ada sejumlah temuan inspektorat terkait perjalanan dinas pejabat di Sumbar yang menjadi bahan evaluasi dan tidak boleh lagi terjadi ke depan.
Advertisement
Temuan itu diantaranya pejabat eselon II yang terlalu banyak melakukan perjalanan dinas. Setelah dihitung, jumlah harinya lebih banyak daripada jumlah hari dalam sebulan.
Baca Juga
Modus lain adalah pengajuan izin perjalanan dinas yang diajukan setelah kegiatan selesai dengan berbagai alasan. Yang paling fatal, ada pejabat eselon II yang berani melakukan perjalanan dinas tanpa izin dari gubernur, padahal izin itu wajib.
"Ke depan tidak boleh lagi terjadi. Bagi yang membandel saya sanksi tegas, kalau perlu diberhentikan dari jabatannya," kata dia.
Selain pejabat eselon II, ia juga mengingatkan aturan yang sama berlaku bagi eselon III dan IV. Bagi pejabat itu diwajibkan mendapatkan izin dari Sekretaris Daerah.
Saksikan video pilihan berikut ini: