Liputan6.com, Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Adam Scott Holland (48), warga negara Inggris selama 2,5 tahun penjara, karena membawa psikotropika golongan IV jenis solina diasepam sebanyak 655 butir.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara, karena tanpa hak dan melawan hukum mengimpor psikotropika golongan IV berupa 655 butir Solina Diasepam yang beratnya melebihi lima gram," kata JPU I Dewa Gede Ngurah Sastradi di Denpasar, Senin, 4 Juni 2018, dilansir Antara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Tirta itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa Adam Scott Holland telah melangar Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Advertisement
Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan psikotropika dan perbuatan terdakwa dapat merusak citra Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional.
Baca Juga
Yang meringankan perbuatan terdakwa yakni belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Suroso mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia FD 398 rute Bangkok Don Mueang-Denpasar, pada 24 Januari 2018, pukul 02.45 Wita.
Dia diperiksa petugas saat akan melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai yang kemudian diperiksa menggunakan x-ray. Hasil image x-ray tersebut memperlihatkan adanya barang yang mencurigakan.
Atas dasar tersebut, penumpang yang diketahui berkewarganegaraan Inggris diperiksa lebih mendalam di ruang pemeriksaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017, Diazepam termasuk dalam Daftar Psikotropika Golongan IV. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan bagi wisatawan atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia.
Kepemilikan dalam jumlah tertentu dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
Saksikan video pilihan berikut ini: