Liputan6.com, Riau - Empat bom rakitan dijadikan sebagai barang bukti keterlibatan pria inisial Z dalam kasus terorisme. Usai penangkapannya pada Sabtu, 2 Juni 2018 oleh Densus 88 Anti Teror, ada rumor yang berkembang di Universitas Riau (Unri) bahwa alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ini pernah menguji coba bom.
Uji coba bom disebut dilakukan Z di lapangan basket yang letaknya tak jauh dari Gelanggang Mahasiswa Fisip, tempatnya ditangkap. Beberapa mahasiswa mengaku mendengar ledakan itu.
Salah satunya diutarakan Pjs Ketua Umum Mapala Sayang Akan Kelestarian Alam Indonesia (Sakai) Fisipol Unri, Mutiara Shintia. Dia menyebut ada ledakan sehari sebelum Z ditangkap, tepatnya pada Jumat malam, 1 Juni 2018.
Advertisement
"Setelah buka puasa, ada suara ledakan di lapangan basket Fisip. Tak hanya saya yang mendengar," kata Mutiara kepada wartawan, Senin, 4 Juni 2018 petang.
Baca Juga
Dia mengaku mendengar suara ledakan itu dari jarak sekitar 100 meter. Kala itu, Mutiara berada di Sekretariat Mapala Sakai bersama anggota lainnya. Hanya saja dia tak menghiraukan karena mengira bunyi petasan yang marak selama Ramadan.
"Kami nggak ambil pusing, kirain mercon. Sekali saja bunyinya, tak terlalu keras," ucapnya.
Saat ledakan terjadi, Z yang biasanya berada di sekretariat karena merupakan alumni tak terlihat. Diapun tidak mencarinya karena disibukkan dengan urusan lain.
"Kami punya kesibukan masing-masing. Dan saat kejadian, di homestay (Sakai) ada saya, Ami, Bang Afni sama Bang Gemal lagi buka," sebutnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto dikonfirmasi terkait ini menyebut penyidik akan menanyainya kepada Z. Diapun menyebut selama ini Z belum memberi keterangan tentang uji coba bom.
"Nanti kita tanyakan lagi kepada Z," ujarnya.Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rektor Tak Tahu Menahu
Rektor Unri Prof Aras Mulyadi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui apakah pernah ada ledakan diduga bom di lingkungan kampus itu.
"Kami belum dapat informasi itu," sebutnya singkat.
Sejak penggrebekan Sabtu itu, sampai sekarang hanya Z yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya, D dan K masih berstatus saksi.
"Perkembangan terakhir, satu ditetapkan sebagai tersangka atas nama Z. Kemudian dua lagi sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto.
Meski demikian, keduanya masih ditahan bersama Z di Mako Brimob Polda Riau. Terhadap dua saksi tersebut, kata Sunarto, tidak tertutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita punya waktu (penahanan) 7x24 jam," tegas Sunarto.
Advertisement