Sukses

1,8 Kg Emas Milik PNS Aceh Dicuri Saat Rumah Kosong

Tak hanya emas, surat berharga milik PNS Aceh itu juga diambil si pencuri yang berjumlah tiga orang.

Liputan6.com, Banda Aceh - Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap dua tersangka pencurian 550 mayam emas atau sekitar 1,8 kilogram emas dari sebuah rumah di Aceh Besar. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar mengatakan kedua tersangka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 1 Juni 2018.

"Tersangka tiga orang, dua ditangkap, satu DPO. Yang ditangkap berinisial S (29) dan W (33), keduanya warga Sumatera Utara. Sedangkan, seorang lagi berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang," kata dia di Banda Aceh, Selasa (5/6/2018), dilansir Antara.

Misbahul menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban Erni Mahdalena (35). Korban melaporkan pencurian dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar di rumahnya pada 13 Mei 2018.

Akibat pencurian itu, korban yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu kehilangan 550 mayam emas dan perhiasan. Pencuri juga mengambil serta barang berharga lainnya, seperti surat tanah dan surat kendaraan bermotor.

"Pencurian dilakukan tersangka saat rumah korban kosong ditinggal penghuninya. Rumah korban di Lorong Andalas II, Dusun Cot Mee, Gampong Paseu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," kata perwira menengah Polri tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, buku kepemilikan kendaraan bermotor, televisi, pakaian, uang tunai Rp 4,5 juta, dan sejumlah perhiasan emas berbagai model.

Kemudian, sambung Misbahul, barang bukti lainnya beberapa lembar mata uang ringgit dan riyal, kamera, serta telepon genggam, buku rekening dengan saldo Rp 100 juta hasil kejahatan, dan barang lainnya.

"Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut," kata Misbahul.

Saksikan video pilihan berikut ini: