Liputan6.com, Aceh - Pihak kejaksaan gagal menjemput paksa (eksekusi) terpidana yang juga anggota DPRK Aceh Singkil Juliadi Bancin, karena telah kabur duluan.
"Proses penjemputan paksa terpidana Juliadi Bancin melibatkan enam orang petugas terdiri dari dua jaksa, satu pengawal tahanan, dan satu petugas kepolisian," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkil, Lili Suparli di Singkil, Selasa, 6 Juni 2018, dilansir Antara.
Petugas, kata Lili, mendatangi Kantor DPRK Aceh Singkil di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Senin, 4 Juni 2018. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak berada di tempat.
Advertisement
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi Juliadi di kantor. Namun sesampai di lokasi, dia pergi dengan mengendarai mobil Pajero warna putih," kata Lili.
Lili menduga rencana eksekusi yang akan dilaksanakannya telah bocor terlebih dahulu, sehingga yang bersangkutan kabur duluan. Padahal, kata Lili, pihaknya sudah cukup banyak tenggang waktu kepada Juliadi dengan menyampaikan panggilan hingga tiga kali. Namun, terpidana tak mengindahkan.
Baca Juga
"Itulah alasannya kami terpaksa eksekusi langsung. Kita akan terus mencari informasi dan melakukan eksekusi kembali," katanya.
Menurut Lili, Juliadi sebaiknya menyerahkan diri dengan baik sehingga tidak terkesan melawan hukum. Apalagi, kata dia, pengajuan Peninjauan Kembali(PK) tidak menghalangi proses eksekusi.
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Singkil, Jafriadi mengakui Kejaksaan mendatangi kantor DPRK untuk melakukan silaturahmi sekaligus untuk menjemput Juliadi. Namun, Juliadi sudah meninggalkan kantor saat itu.
"Kita sebagai rekan Juliadi meminta agar Kejaksaan memberikan ruang pembelaan dirinya yang berkeinginan peninjauan kembali (PK), apalagi kasus yang menjeratnya sudah enam tahun lalu," ujarnya.
Â
Kasus Hukum Juliadi
Sementara, Hardi, adik Juliadi mengatakan, proses eksekusi terhadap abangnya terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan politik.
"Kasi Pidum itu sudah bermain politik, Kenapa terlalu memaksakan harus dalam waktu dekat ini wajib dieksekusi, padahal kasus tersebut sudah bergulir 6 tahun lalu," katanya.
Ia menyatakan abangnya tidak lari dari hukum. Namun, pihaknya meminta Kejaksaan memberi waktu untuk proses PK.
"Beri waktu setahun atau dua tahun lagi untuk dieksekusi, kita akan beri jaminan bahwa dia tidak akan lari dari hukum. Ini sangat terkesan memaksakan diri, dan terkesan melaksanakan tugas pesanan elit politik," tegasnya.
Kasus yang menyeret politikus Partai Demokrat tersebut adalah melakukan tindak pidana terhadap MBB (24) dan KS (46) di warung Permadi, Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, pada 13 Oktober 2011.
Kasus yang menimpa anggota DPRK 2014-2019 itu sebelumnya vakum, tetapi baru-baru ini kembali mencuat ke publik setelah Juliadi ditetapkan terpidana pada 2012 oleh Pengadilan Tinggi Aceh.
Juliadi di Pengadilan Negeri Singkil dihukum 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Tak puas dengan keputusan tersebut, yang bersangkutan melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi Banda Aceh. Ia kemudian diputus 3 bulan penjara dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement