Sukses

Keluarga Korban Hajar Terdakwa Pembunuh Pensiunan Polisi

Usai keluar dari ruang sidang, keempat terdakwa kasus pembunuhan pensiunan polisi itu langsung diburu keluarga korban.

Liputan6.com, Denpasar - Aksi penyerangan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Aiptu Made Suanda (58) kembali terjadi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 5 Juni 2018.

Kekecewaan dilontarkan keluarga korban usai sidang pembelaan dari pihak terdakwa. Kekecewaan keluarga korban diluapkan di luar sidang lantaran pendamping hukum dari Pusbakum membacakan pembelaan sangat pelan.

Begitu ke luar ruang sidang, empat terdakwa kasus pembunuhan pensiunan polisi, yakni I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Suadiasa, Putu Veri Permadi, dan Made Budianto yang dituntut bervariasi maksimal 15 tahun penjara itu lolos dari pengawalan petugas polisi yang berjaga.

Tanpa banyak kata, anak-anak berikut istri korban dan para kerabat langsung menyerang para terdakwa.

"Jangan suruh kami diam ya, pak polisi. Ingat bapak saya yang dibunuh juga pernah jadi polisi. Biar kami luapkan. Enak sekali dia bunuh bapak saya," teriak putri sulung korban.

Suasana gaduh pun terjadi hingga para terdakwa kasus pembunuhan itu akhirnya berhasil diamankan menuju sel titipan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencurian Berujung Pembunuhan

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan sebelumnya oleh Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, terdakwa Astika yang berperan sebagai otak dalam kasus pembunuhan tersebut dituntut dengan pidana maksimal, yakni penjara 15 tahun.

Sementara itu, dalam surat tuntutan yang terpisah (split), ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara.

Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa Astika maupun ketiga rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Aiptu Made Suanda meninggal dunia.

Perbuatan sadis keempat terdakwa ini diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.