Kutai - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasati mengaku rugi secara finansial selama menjabat sebagai bupati selama delapan tahun. Bupati cantik itu mengklaim harus merogoh Rp 146 miliar dari kocek pribadinya, sejak dilantik, Juni 2010 sampai dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan 2017.
Uang yang dikeluarkan lewat bendahara pribadi, Sri Ungguk, itu digunakan untuk membayar proposal masyarakat yang diajukan ke dirinya. Termasuk pula membayar biaya tiket pesawat, biaya sewa helikopter, gaji staf khusus, serta beberapa kebutuhan lain yang nilainya berbeda-beda tiap bulan.
Lantas Rita dapat uang dari mana?
Advertisement
Dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Jumat (8/6/2018), bupati perempuan pertama di Kalimantan Timur itu menyampaikan, uang tersebut merupakan penghasilan dari empat perusahaan batu bara milik pribadi dan keluarga. Sumber pendapatan lain adalah kebun sawit, salon kecantikan, dan pusat kebugaran yang semuanya berlokasi di Tenggarong.
"Dari PT Sinar Kumala Naga (perusahaan batu bara) saja tiap bulan saya dapat satu sampai empat miliar. Proposal masyarakat itu bisa dicek kebenarannya," ucap mantan ketua DPD Golkar Kaltim itu, saat didengar keterangan selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018 malam.
Dia menuturkan, konsesi tambang yang jadi sumber penghasilan tadi didapat kala ayahnya, Syaukani Hasan Rais menjabat sebagai Bupati Kukar. Bukan diterbitkan sendiri oleh Rita saat menjadi Bupati Kutai.
Baca Juga
"Rata-rata konsesi didapat pada 2007, cuma beberapa ada yang nama pemiliknya saya," sambung dia.
Jaksa Ahmad Burhanudin tak percaya dengan keterangan Rita. Sebab, dalam catatan KPK, mantan ketua DPRD Kukar itu sempat membelanjakan uang sampai ratusan juta rupiah saat berada di luar negeri.
Untuk memastikannya, lewat slide, jaksa menunjukkan rekening koran Bank Mandiri milik Rita. Jaksa curiga uang didapat bukan hanya dari aset pribadi tapi dari fee proyek yang dikumpulkan orang-orang kepercayaan Rita yang disebut Tim 11.
"Saya lupa, mungkin saja saya gunakan," akunya.
Rita juga mengaku pernah menerima uang sekitar Rp 500 juta dari Junaidi, anggota DPRD Kukar. "Sekitar empat kali saya terima dari Junaidi, saya terima karena bilangnya untuk keperluan partai," ungkapnya lagi.
Kepada hakim dan jaksa, Rita mengaku menyesal langsung menerima, tanpa pernah bertanya pada Junaidi asal uang tersebut. Yang dia ingat, Junaidi menyerahkan lewat ajudannya, Ibrahim, untuk kemudian disimpan ke Sri Ungguk.
Terkait penerbitan SK izin lokasi perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima (SGP), yang menurut KPK terbukti suap, Bupati Kutai itu yakin tak langsung dia teken beberapa jam setelah menjabat bupati pada 30 Juni 2010.
"SK saya tanda tangani setelah dilengkapi paraf pejabat terkait. Saya juga nggak terima apa-apa dari Abun (direktur SGP Hery Susanto Gun)," katanya mengelak.
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini: