Sukses

Cerita Asmara Terlarang ART Berujung Aborsi Bayi Kembar

Demi mengaborsi bayi kembar yang dikandungnya, ART di Bandung itu memesan obat penggugur kandungan secara online.

Bandung - Hubungan asmara kelewat batas membuat seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RA (25) gelap mata. Kehamilan yang tak diinginkannya memicunya nekat mengaborsi bayi yang dikandungnya dan membuangnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Perum Tamansari Bukit Bandung, Mandalajati, Bandung pada Kamis, 7 Juni 2018.

Tidak hanya satu bayi, tetapi dua bayi sekaligus. Keduanya berjenis kelamin perempuan. ART itu diketahui hamil bersama pacarnya berinisial EH pada November 2017 lalu.

Jasad bayi kembar itu kemudian dibungkus plastik sebelum dibuang ke TPS. Seorang petugas kebersihan bernama Ino kemudian menemukannya sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung melaporkan temuan itu kepada satpam kompleks dan kepolisian.

Pihak Polrestabes Bandung langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi. Penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi ibu kandung jasad bayi kembar itu sekitar 200 meter dari TPS.

"Setelah itu, kita melakukan pemeriksaan dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang membuang bayi dan bekerja di perumahan tersebut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo.

Ia mengatakan akibat malu hamil di luar nikah, ART itu kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungannya. Menurut Hendro, ART itu mengaku kehamilannya menginjak bulan ke lima saat ia melakukan aborsi.

"Karena merasa malu terhadap orangtua dan tidak menginginkan (bayi) maka mempunyai ide untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang dibeli secara online," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 8 Juni 2018.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

 

2 dari 2 halaman

Beli Online

Hendro menjelaskan, RA membeli obat penggugur kandungan secara online sekitar sebulan lalu. Obat tablet itu kemudian diminum sepuluh butir sekaligus di kamarnya pada Rabu, 7 Juni 2018, pukul 21.30 WIB.

"Dirinya meminum obat pil sebanyak 10 sekaligus satu hari sebelum melahirkan," ujar Hendro.

Setelah berhasil mengugurkan kandungannya, keesokan harinya Kamis dini hari, 7 Juni 2018, RA mengeluarkan janin bayi kembar yang ternyata sudah tak bernyawa. Dia mengeluarkannya sendirian.

"Saat keluar, kondisinya sudah meninggal dunia. Dua janin bayi kembar (perempuan)," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni satu unit ponsel merek Samsung warna putih dan satu buah kantong plastik bekas bungkus jasad bayi. Perihal pacar atau pasangan dari tersangka masih terus dimintai keterangan oleh pihak Polrestabes Bandung.

AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas Tindak Pidana Perlidungan Anak dan Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 181 KUHPidana.

Saksikan video pilihan berikut ini: