Liputan6.com, Kebumen - Warga Desa Gemesekti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, heboh oleh peristiwa penemuan bayi dalam kardus, Sabtu sore, 9 Juni 2018.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan oleh Imam Supriyadi, warga Gemesekti, saat ia melintas di jalan setapak belakang perumahan penduduk. Beruntung, saat ditemukan bayi dalam keadaan hidup.
Usai ditemukan, bayi tampan ini lantas dibawa ke bidan. Sang jabang bayi mesti mendapat perawatan lantaran kondisi fisiknya yang masih lemah.
Advertisement
Penemuan bayi dalam kardus itu pun mendadak sontak menggegerkan warga Kebumen. Mereka segera melaporkan ke pemerintah desa dan Polsek Kebumen.
Baca Juga
Memperoleh laporan itu, polisi langsung menyelidiki kasus ini. Tentu, pertama kali yang diperiksa adalah pelapor. Selain pelapor, polisi juga memeriksa warga setempat yang diduga mengetahui atau setidaknya memberi petunjuk soal penemuan bayi dalam kardus ini.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan, ada kemungkinan bayi tampan ini bukan anak warga Desa Gemesekti. Diduga, bayi dalam kardus ini dilahirkan oleh warga pendatang.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan di lokasi mengarahkan polisi ke satu nama. Dialah ST, perempuan asal Pemalang, yang sehari-hari bekerja sebagai sales selang regulator.
Perempuan berusia 22 tahun itu diketahui mengontrak rumah di sekitar lokasi penemuan bayi dalam kardus ini. Saat diperiksa, ia tak bisa mengelak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bayi Dilahirkan Seorang Diri di Kamar Mandi
Bukti menunjukkan bahwa dia baru saja melahirkan. Hasil pemeriksaan tim medis pun memperkuat dugaan itu.
Kepada polisi, ST mengaku terpaksa menelantarkan bayinya lantaran bingung. Musababnya, pacar yang telah menghamilinya enggan bertanggung jawab.
Ia ditinggalkan sang pacar dalam kondisi hamil. "Pacar saya ngakunya sudah punya keluarga dan tidak ingin diganggu," ucap ST kepada penyidik.
Bahkan, lantaran bingung, ST pun terpaksa melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan orang lain. Ia berusaha menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayinya.
Ia pun mengaku menyesal telah tega membuang bayinya. Kepada petugas, ia sempat meminta untuk dipertemukan dengan bayi yang telah dilahirkannya.
Namun, penyesalan perempuan muda ini tak berarti menihilkan pelanggaran pidana. Ia tetap menjadi tersangka dalam kasus penelantaran bayi.
Kabag Ops Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu menegaskan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 308 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka masih mendekam di Rutan Mapolsek Kebumen dan masih menjalani pemeriksaan," Arief menjelaskan.
Kepolisian juga memburu keberadaan pria beristri yang diduga ayah biologis bayi dalam kardus.
Advertisement