Liputan6.com, Garut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel bioskop XXI. Penyegelan tempat hiburan di Ramayana Mall Garut pada Selasa 12 Juni 2018 dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Garut, Frederico menjelaskan bahwa penyegelan itu sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati. Apalagi sejak pertama kali beroperasi, Satpol PP Kabupaten Garut sudah meminta agar manajemen bioskop Cinema XXI untuk menyelesaikan segala perizinan yang dibutuhkan.
"Biar jadi perhatian buat mereka. Karena kurang mengindahkan teguran, sehingga kita segel," kata Frederico.
Advertisement
Surat teguran pertama berlaku selama tujuh hari sudah dikirim. Tak ada respon kemudian dikirim teguran kedua dan ketiga dengan jangka waktu tiga hari. Hingga peringatan terakhir tak ada respon, maka Satpol PP akhirnya menyegel bioskop tersebut.
Baca Juga
Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga Selasa malam. Segel akan dibuka setelah manajemen memenuhi prosedur perizinannya.
”Intinya kalau ada resmi izin dari Pemerintah Kabupaten Garut selesai baru kita membuka kembali,” katanya.
Sementara, Manager Operasional Bioskop Garut XXI, Rizky menyatakan keheranannya. Keberadaan Bioskop Garut XXI di Ramayana Mall adalah sebagai penyewa. Jika persoalan Izin Mendirikan Bangunan yang dipersoalkan, tentu seluruh bangunan Ramayana Mall akan terkena imbasnya.
Menurut Rizki IMB diberikan berdasar bangunan dan bukan ruangan. Bioskop Garut XXI hanya menempati ruangan dari bangunan Ramayana Mall.
"Itu seharusnya ditujukan ke pihak Ramayana, karena kami sebagai penyewa," kata Rizki.
Tak ada penjelasan dari Frederico maupun para petinggi Satpol PP Kabupaten Garut terkait masalah ini.
Bioskop Garut XXI ini baru beroperasi Senin, 11 Juni 2018. Acara pembukaan saat itu dihadiri istri Bupati Garut nonaktif Diah Kurniasari dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Basuki Eko.
Saksikan video pilihan berikut ini: