Cilacap - Seorang pelajar, BS (14), warga Dusun Klepukerep, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, diamankan anggota Polsek setempat. Ia diduga mengganggu perjalanan kereta api (KA)Â karena melempari kereta menggunakan batu di perlintasan rel KA Km 357+1 antara Stasiun Gandrungmangu-Kawunganten, di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Bantarsari Iptu Suwarna mengatakan, BS diamankan sekitar pukul 14.32 WIB atau seusai KA Api Argo Wilis Relasi SB-BD (Surabaya-Bandung) melintas di daerah itu.
Advertisement
Baca Juga
BS diserahkan petugas Polsuska Daops V Purwokerto yang saat itu sedang patroli dan mendapati remaja tersebut melempari kereta api yang sedang melaju di perlintasan. Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku merasa senang dan bangga bila batu yang dilempar bisa mengenai KA yang melintas.
"Hanya saja, saat melempar kemarin tidak tepat sasaran gerbong atau hanya mengenai bodi gerbong, tapi tindakannya itu diketahui orang banyak," katanya.
Tindakan BS memang tidak menimbulkan kerugian material bagi PT KAI, sehingga BS hanya dibina dengan disaksikan orangtuanya dan perangkat desa setempat. Ia juga diperintahkan membuat surat pernyataan bersama agar kasus sejenis tidak terulang lagi di Cilacap.
Baca berita menarik KRJogja.com lainnya di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini: