Liputan6.com, Palembang - Ario Febriansyah (28), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditangkap karena dugaan menghina Alquran di media sosial (medsos) Facebook, ternyata hanya ingin mencari sensasi belaka di dunia maya.
Aksinya menginjak dan mencoret kitab suci umat Islam ini diunggah pada Senin, 18 Juni 2018, membawanya ke ranah hukum.
Warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas, ini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Musi Rawas. Mirisnya, perbuatan penistaan kitab suci Alquran ini dilakukan tersangka saat kaum muslim masih dalam suasana perayaan Lebaran atau Idul Fitri 1439 Hijriah.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Wahyu, setelah ditangkap pada Senin sore, mereka menetapkan Ario Febriansyah sebagai tersangka. Ada bukti ia menghina Alquran.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah kami tahan untuk mengikuti proses selanjutnya. Kita juga menggali motif utama tersangka, ternyata dia hanya ingin mencari sensasi saja," ucapnya kepada Liputan6.com, Kamis (21/6/2018).
Meskipun sudah mengakui motif sebenarnya, penyidik Polres Musi Rawas masih terus mendalami motif lainnya. Hasil penyelidikan awal mengungkapkan, dugaan penistaan agama ini dilakukan tersangka seorang diri.
Tersangka juga mengakui dirinya yang memang melakukan penghinaan kitab suci Alquran tersebut. Polres Musi Rawas juga mengecek urine tersangka, untuk kemungkinan penggunaan obat-obatan terlarang.
"Tes urine tersangka hasilnya negatif, dia juga mengakui jika perbuatannya dilakukan tanpa bantuan orang lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Musi Rawas, AKPB Bayu Dewantoro mengatakan sejauh ini belum ada kendala dalam penyelidikan tersangka yang menghina Alquran.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Unggahan di Facebook
"Kita akan jalan terus (penyelidikan tersangka), termasuk memeriksa ke psikolog untuk mengetahui kejiwaannya," katanya.
Tersangka bisa dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Dari pantauan di laman akun Facebook tersangka atas nama Ario Febriansyah (Agun), pria berbadan tambun ini juga membuat unggahan tulisan yang membahas tentang Alquran.
Seperti unggahan pada Senin pagi pukul 06.30 WIB, tersangka menulis tentang pekerja pencetak Alquran.
"Orang yang tukang cetak Al-Qur'an yang Sugi, kalian yang baca jadi miskin. Ini boro-boro baca Alquran, komentarnya tetek bengek lah.Sok keislaman pulak itu orang cet nya gak bener, komentar nya gak bener semunya.Alim ulamak maupun pendakwah susah cari uang.Yang tukang cetak Al-Qur'an gampang cari uang," tulisnya.
Advertisement