Sukses

6 Pelaku Pungli Kawasan Wisata di Karawang Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menangkap enam pelaku pungli kawasan wisata di Karawang yang bermodal tiket palsu.

Liputan6.com, Karawang - Aparat kepolisian dari Unit Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap enam orang pelaku pungutan liar di tempat wisata Pantai Tanjungpakis.

"Keenam pelaku itu terjaring dalam operasi tangkap tangan Polres Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, di Karawang, Minggu, 24 Juni 2018, dilansir Antara.

Para pelaku melakukan pungutan liar dengan memalsukan tiket tanda masuk. Pelaku meminta uang sebesar Rp 20 ribu per pengunjung. Setelah menerima uang tersebut, pelaku memberikan pengunjung tiket masuk objek wisata Pantai Pakisjaya palsu.

"Mereka memalsukan tiket masuk objek wisata dengan cara di-scan dan dicetak kembali. Tiket itu diketahui jelas palsu karena jenis tiketnya berbeda dengan tiket yang dikeluarkan pengelola tempat wisata itu," kata Slamet.

Atas perbuatan pelaku, kata Kapolres, para pengunjung objek wisata Pantai Pakisjaya dirugikan. Seharusnya pengunjung hanya cukup membayar tiket masuk sebesar Rp 10.000 seperti tiket yang diterbitkan pengelola.

Tapi, pelaku meminta uang ke setiap pengunjung dengan tiket masuk palsu sebesar Rp 20.000 sebagai tiket masuk. Itu baru satu pintu, sedangkan untuk menuju objek wisata pantai itu, pengunjung harus melewati empat pintu masuk.

"Untuk melalui empat pintu masuk dan sampai ke objek wisata Pantai Pakisjaya, pengunjung harus mengeluarkan uang Rp 70.000. Itu sangat merugikan pengunjung," kata dia.

Atas hal tersebut, enam pelaku pungutan liar yang masing-masing berinisial IS, CM, YY, SK, KT, dan YD ditangkap pihak kepolisian setempat. Keenam pelaku pungutan liar itu merupakan warga setempat, yakni warga Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang senilai Rp 839 ribu, 93 lembar tiket palsu, dan satu bundel tiket masuk tempat wisata Pantai Tanjungpakis. "Keenam pelaku diancam pasal 263 ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana penjara enam tahun," kata Kapolres Karawang.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali, dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.

Saksikan video pilihan di bawah ini: