Wonogiri - Ulah monyet ekor panjang beberapa waktu terakhir mulai meresahkan warga. Menanggapi hal itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menegaskan bahwa hewan bernama ilmiah macaca fascicularis itu bukanlah hewan yang dilindungi berdasarkan undang-undang.
Oleh karena itu, masyarakat diperbolehkan memburu hewan primata tersebut untuk melindungi keselamatan diri. Hal itu dikatakan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah, Suharman, menanggapi maraknya invasi monyet ekor panjang ke permukiman penduduk saat kemarau di Wonogiri dan sejumlah daerah lain di Soloraya.
Advertisement
Baca Juga
Dihubungi Solopos.com, Sabtu, 30 Juni 2018, Suharman mengatakan salah satu faktor penyebab monyet ekor panjang turun mencuri tanaman, bahkan masuk ke dalam rumah warga antara lain karena warga yang memberi makan monyet-monyet itu.
"Jangan pernah memberi makan monyet. Biarkan monyet mencapai keseimbangannya sendiri di alam. Apabila jumlah monyet kebanyakan, biarkan bertahan hidup sendiri. Apabila diberi makan, akan menimbulkan ketergatungan dan riskan terjadi konflik dengan manusia. Jangan pernah kasihan, biarkan monyet ekor panjang bertahan hidup secara alami," ujarnya.
Ia menambahkan, habitat monyet ekor panjang yang rusak dan terusik, makanan di habitat berkurang, juga menyebabkan mereka turun mencari makan hingga ke permukiman warga. Selain itu, koloni monyet yang terus bertambah juga memicu monyet mencari wilayah baru.
Â
Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.
Â
Korban Cakaran Monyet
Kondisi cuaca yang panas dan musim kemarau membuat monyet ekor panjang pergi mencari air minum. Menurut dia, pada habitat aslinya monyet sebenarnya tidak suka bersinggungan dengan manusia. Proses yang membentuk monyet menjadi dekat dengan manusia, misalnya saat mereka menjadi tontonan di tempat wisata.
Ia menambahkan, berbeda dengan lutung atau owa jawa, monyet ekor panjang bukan hewan yang dilindungi. Ia mempersilakan masyarakat untuk mempertahankan diri menjaga lingkungan dengan cara apa pun, termasuk dengan memburu kera ekor panjang jika dirasa sudah mengganggu.
Dari sisi undang-undang dan aturan negara, masyarakat diperbolehkan memburu monyet ekor panjang, terlebih predator monyet di Wonogiri hampir sudah tidak ada. Apabila masyarakat terkena cakaran atau gigitan monyet segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit karena dikhawatirkan terpapar penyakit yang dibawa monyet liar, seperti rabies dan penyakit lainnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wonogiri, Bambang Haryanto, saat ditemui Solopos.com, beberapa waktu lalu, mengatakan delapan dari 25 kecamatan di Wonogiri tergolong rawan serangan monyet ekor panjang saat musim kemarau. Kecamatan tersebut antara lain Wonogiri, Eromoko, Selogiri, Manyaran, Nguntoronadi, Wuryantoro, Ngadirojo, dan Jatisrono.
Ia menambahkan musim kemarau di Wonogiri akan berjalan lama yakni tujuh bulan dimulai pada April. Ia mengimbau masyarakat dan petani di wilayah rawan tersebut berhati-hati.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement