Liputan6.com, Banyumas - Penyelenggaraan pemilu nyaris selalu diramaikan dengan istilah money politics atau politik uang. Tak terkecuali pada Pilkada Banyumas, Jawa Tengah, di mana masyarakat setempat menyebutnya dengan istilah wuwur atau wuwuran hingga serangan fajar.
Satgas Money Politics PDIP menengarai terjadi 19 dugaan politik uang menjelang dan pada hari H pemungutan suara, 27 Juni 2018 lalu. Sebanyak 12 di antaranya diyakini memenuhi unsur pidana pelanggaran Pilkada serentak 2018.
Belakangan, dengan berbagai pertimbangan, DPC PDIP mencabut laporan dugaan politik uang tersebut. Antara lain bahwa perolehan suara pasangan calon (paslon) Husein-Sadewo dalam Pilkada Banyumas unggul atas lawannya, Mardjoko-Ifan.
Advertisement
Pertimbangan lainnya atas nama kemanusiaan. Terduga penerima adalah masyarakat dari golongan tak berpunya yang tak cukup paham bahwa penerimaan uang dalam Pilkada serentak haram hukumnya dan berakibat sanksi hukum yang berat.
Baca Juga
Namun, pencabutan laporan tersebut tak lantas Panwaslu menghentikan pengusutan dugaan politik uang ini. Bahkan, Panwaslu Banyumas mengubah dari yang tadinya kasus berdasar laporan masyarakat menjadi temuan Panwas.
Sebanyak 12 kasus itu pun akhirnya tetap bergulir. Rapat pleno digelar Panwaslu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyumas, yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kepolisian Resor Banyumas.
Ketua Panwaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan Sentra Gakkumdu menggelar rapat pleno pada Jumat (29/6/2018) dan Minggu (1/7/2018). Kesimpulannya, Panwaslu menghentikan pengusutan 11 dugaan politik uang tersebut.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Banyumas menilai kasus tersebut belum bisa ditingkatkan ke penyidikan. Pasalnya, secara normatif hukum, kasus-kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada serta tidak cukup alat bukti.
Sentra Gakkumdu mempertimbangkan tiga hal utama untuk menghentikan kasus politik uang dalam Pilkada Banyumas. Rincinya, pencabutan laporan dugaan politik uang, kurangnya alat bukti, akibat material akibat tindakan dan pertimbangan normatif.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gagal Penuhi Target Perolehan Suara karena Hujan Wuwuran?
"Pertimbangannya, pencabutan laporan, delik materiel tidak terpenuhi dan bukti-bukti tidak cukup. Antara lain, saat diberikan uang tidak ada saksi," ucap Yon, kepada Liputan6.com, Selasa, 3 Juli 2018.
Yon mencontohkan, kurangnya alat bukti itu misalnya setelah dilakukan klarifikasi pada terduga pelaku politik uang, mereka bukan bagian tim pemenangan atau tim kampanye salah satu calon atau paslon. Selain itu, tak ada saksi yang melihat langsung.
Dari hasil keterangan beberapa saksi penerima politik uang, mereka mengaku diberi uang, namun dari pengakuannya tak secara jelas dengan pesan untuk memilih salah satu paslon tertentu. Adapun delik materiel tak terpenuhi lantaran di beberapa daerah yang diduga terjadi politik uang, pihak diduga pemberi justru kalah.
"Keterangannya seperti itu, memilih siapa saja boleh. Di beberapa TSP yang diduga terjadi politik uang, pihak yang diduga memberi justru kalah," Yon menerangkan.
Wuwuran atau istilah lain serangan fajar tak urung membuat PDIP ketar-ketir. Hujan wuwuran atau praktik politik uang yang massif terjadi menjelang Pilkada Banyumas disebut menggagalkan target perolehan suara paslon yang diusungnya.
Paslon Husein-Sadewo yang diusung koalisi PDIP dan sejumlah partai lain gagal menembus 60 persen suara, seperti yang diyakini sebelum Pilkada. Hasil penghitungan suara internal PDIP Banyumas memperlihatkan bahwa Husein-Sadewo hanya memperoleh 55, 69 persen suara.
Sedangkan paslon Mardjoko-Ifan memperoleh 44,31 persen atau 406.281 suara. Perolehan suara ini diklaim sudah mendekati final lantaran sudah diinput dari 3.148 TPS yang berarti hanya menyisakan 32 TPS dari total 3.180 TPS yang tersebar di Kabupaten Banyumas.
Kepala BSPN DPC PDIP Banyumas, Jarot Citrowinarno Setyoko, perolehan suara paslon Husein-Sadewo melorot kurang lebih 3 hari sebelum hari pencoblosan. Kuat dugaan, di hari-hari tersebut terjadi hujan wuwur atau praktik politik uang yang dilakukan secara massif dengan tujuan memengaruhi perolehan suara Pilkda Banyumas.
Bukti maraknya politik uang ini, yakni temuan 19 kasus dugaan politik uang yang ditangkap tangan oleh Satgas Money Politics DPC PDIP Banyumas.
"Saya tidak menuduh paslon lain atau tim pemenangan paslon lawan, karena bisa jadi politik uang dilakukan oleh pihak yang berjudi dalam pilkada atau iseng," ujar Jarot, saat konferensi pers di Kantor DPC PDIP Banyumas, Senin petang, 2 Juli 2018.
Dari total 27 kecamatan di Banyumas, paslon Husein-Sadewo kalah di empat kecamatan, yakni Rawalo, Patikraja, Purwokerto Barat, dan Purwokerto Utara. Bahkan, Husein-Sadewo kalah telak oleh Mardjoko-Ifan Haryanto di Kecamatan Patikraja dengan selisih 8.125 suara.
Selain dugaan politik uang, menurut Jarot, melorotnya suara Husein-Sadewo diduga juga lantaran isu agama dan sektarian yang berembus jelang Pilkada serentak, terutama di Purwokerto Utara dan Purwokerto Barat.
Advertisement