Sukses

2 Ekor Ikan Aligator Ditemukan Warga Ogan Komering Ilir di Sungai Musi

Ikan predator juga ditemukan di perairan Sungai Musi dengan jenis ikan aligator.

Liputan6.com, Palembang - Penemuan ikan predator kembali terjadi di Indonesia, salah satunya di perairan Sungai Musi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Warga Kabupaten OKI menemukan ikan predator jenis aligator yang terjerat di alat tangkap ikan tradisional.

Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palembang mendapat informasi penemuan ikan predator itu dari Dinas Perikanan Kabupaten OKI Sumsel.

Ikan aligator ini ditemukan Supriyadi, warga Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Sumsel, pada Jumat siang, 29 Juni 2018, di perairan Sungai Komering yang merupakan aliran Sungai Musi. Ikan asal Brasil ini terjerat di alat tangkap tradisional warga yang disebut bubu.

"Awalnya warga melapor ke penyuluh perikanan di sana, lalu diteruskan ke Dinas Perikanan Kabupaten OKI. Hari Rabu (4 Juli 2018) dilaporkan ke kami dan hari ini baru bisa ke lokasi," ucap Sugeng Prayogo, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palembang, kepada Liputan6.com, Kamis, 5 Juli 2018.

Ikan aligator sepanjang 85 centimeter ini mempunyai mulut panjang seperti buaya, warga pun menyebutnya sebagai ikan buaya. Ternyata, warga lainnya pernah juga menemukan ikan jenis sama sekitar dua tahun yang lalu. Namun, ukuran ikan tersebut masih kecil dan dipelihara oleh warga.

Dua ekor ikan predator ini langsung diserahkan ke tim Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang. Ikan aligator yang sempat serahkan ke pihak karantina, sudah berukuran sepanjang 100 centimeter.

"Warga menyerahkan ke kami, satu ekor ikan yang dipelihara warga, diserahkan dalam keadaan mati. Kita langsung bawa ke Palembang," ujarnya.

Balai Karantina yang berada di bawah instansi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) , Kementerian Perikanan, melihat karakteristik ikan aligator ini sama habitatnya dengan ikan tawar di Sungai Musi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Posko Ikan Predator

Namun, karena jenis predator, ikan ini dilarang oleh Kementerian Perikanan untuk dibawa masuk ke Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2014. Ikan jenis ini bisa memakan kodok dan ikan jenis lainnya, sehingga bisa mengganggu habitat ikan tawar di Indonesia.

"Kami juga membuka posko penyerahan ikan sejenis di kantor, dari tanggal 1 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018. Tapi, jika lewat dari batas itu ada warga yang mau menyerahkan, akan kita terima," ujarnya.

Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang mengimbau kepada warga agar bisa bekerja sama menyerahkan ikan predator ini secara sukarela.

Jika ada yang sengaja memelihara dan tidak mau menyerahkannya, warga tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dan ada sanksi tertentu.

"Penemuan ikan ini sudah kita laporkan ke BKIPM dan akan ada tindak lanjutnya. Kita berharap warga bekerja sama melaporkan dan mengumpulkan ikan predator yang ditemukan di perairan Sumsel," ungkapnya.