Liputan6.com, Ambon - Terdakwa berinisial YT, seorang kakek yang mencabuli cucu kandungnya sendiri di Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan 290 KUH Pidana sehingga divonis empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Philip Panggalila didampingi Rony Felix Wuisan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Senin, 9 Juli 2018, dilansir Antara.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi pidana penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya. Sedangkan, yang meringankan adalah sikap kakek cabul itu yang sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, terdakwa sudah tua, dan belum pernah dihukum.
Advertisement
Baca Juga
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Leunupun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana lima tahun penjara.
Atas keputusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Misna Weluartafelar menyatakan menerima. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum. Maka itu, majelis hakim menyatakan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
JPU dalam persidangan sebelumnya menjelaskan YT mencabuli cucu kandungnya yang berusia di bawah tujuh tahun di Desa Porto pada Sabtu, 15 Maret 2018. Perbuatan bejatnya kemudian diketahui orangtua korban hingga dilaporkan ke ke Polsek Saparua.
Saksikan video pilihan berikut ini: