Sukses

Babak Baru Kasus Kebocoran soal UNBK oleh Kepsek SMP 54 Surabaya

Kepsek SMP 54 Surabaya dibantu dua stafnya menjebol server untuk mendapatkan soal dan menyebarkannya untuk kepentingan pribadi.

Surabaya - Masih ingat dengan kasus kebocoran soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54 Surabaya? Perkara yang sempat diwarnai drama perburuan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 54, Keny Erviati, itu kini segera memasuki persidangan.

Berkas warga Jalan Pacar Kembang IV/2-4 atau Jalan Jolotundo Baru II, Surabaya, itu bersama dua stafnya, yakni Teguh Kartono dan Imam Setiono, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), Surabaya.

Pelimpahan tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan di hari berbeda. Perkara Imam dan Teguh dilimpahkan pada Senin, 2 Juli 2018, sedangkan tersangka Keny dilimpahkan pada Jumat, 6 Juli 2018.

"Benar ketiganya sudah kami serahkan ke pengadilan," kata Lingga, Minggu, 8 Juli 2018.

Berkas ketiga tersangka itu langsung diproses sesaat mereka dilimpahkan dari pihak kepolisian atau Satreskrim Polrestabes Surabaya. Meski terlibat dalam kasus yang sama, berkas ketiganya terpisah.

"Tersangka Imam dan Teguh sendiri, sedangkan Keny terpisah," ucapnya.

Untuk proses persidangan, Lingga sendirilah yang nantinya menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dan dibantu oleh dua jaksa lain, yakni Yusuf Akbar Amin dan Ni Mades Astri Utami. Saat ini menurut Lingga, pengadilan sedang dalam proses tahap penunjukan majelis hakim untuk mengadili ketiga tersangka itu.

"Kemungkinan minggu depan (minggu ini) sidangnya bisa digelar," ucapnya.

Sembari menunggu persidangan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian terkait saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. "Ada beberapa saksi yang sudah disiapkan, termasuk nantinya ketiga tersangka tersebut akan menjadi saksi untuk tersangka lainnya," katanya.

Lingga menjelaskan, Kenny dan dua staf yang membocorkan soal UNBK dijerat dengan Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

 

 

2 dari 2 halaman

Berawal dari Temuan Disdik

Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan pihaknya sudah mengetahui bahwa ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Prosesnya pelimpahannya hanya beberapa hari setelah pihaknya menyerahkan mereka ke kejaksaan.

"Kemungkinan berkas ketiga tersangka sudah matang, sehingga ketika di kejaksaan langsung diproses untuk segera disidangkan," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya belum memiliki persiapan untuk menghadapi sidang yang digelar nantinya. Pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pengusutan kasus ini berawal dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, yang merespons hasil temuan pihak Dispendik Kota Surabaya. Diduga terjadi kecurangan pada pelaksanaan UNBK di salah satu SMP di Surabaya.

Kecurangan UNBK tersebut bukanlah sebuah kebocoran soal, melainkan indikasi akses ilegal yang dilakukan oleh teknisi komputer di sekolah tersebut. Setelah berhasil menjebol server, soal UNBK itu difoto dan disebarkan.

Setelah kasus ini diselidiki, terungkap pelakunya adalah Imam dan Teguh, yang merupakan pegawai tidak tetap di sekolah. Sementara, Keny Erviati berperan sebagai otak bocornya soal sekaligus kepala sekolah di sekolah yang berada di kawasan Kenjeran itu.

Saksikan video pilihan berikut ini: