Liputan6.com, Kupang - Balai Taman Nasional Komodo di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, melarang pengunjung membuang puntung rokok. Sebab, perbuatan itu dapat menyebabkan kebakaran hutan.
"Pengunjung yang aktivitasnya diketahui menimbulkan kebakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Kepala Balai Taman Nasional Komodo Budi Kurniawan kepada Liputan6.com, Selasa, 10 Juli 2018.
Budi meminta setiap pengunjung ikut menjaga kelestarian Taman Nasional Komodo sebagai satu-satunya habitat satwa purba komodo (varanus komodoensis), yang merupakan bagian dari tujuh keajaiban dunia (New7 wonders) di wilayah barat Pulau Flores itu.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mencegah kebakaran, ia menjelaskan, Balai TN Komodo telah menerbitkan surat imbauan yang isinya mengingatkan pengunjung tentang larangan membuang puntung rokok atau melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan kebakaran hutan.
Peristiwa kebakaran hutan seperti di Loh Namu atau Loh Pede, Pulau Komodo, beberapa waktu lalu, menurut Budi, menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kewaspadaan dini agar tidak terulang.
Balai TN Komodo mengimbau setiap pengunjung berperan aktif mencegah kebakaran hutan di kawasan wisata Komodo. Terutama, tidak membuang puntung rokok ataupun membuat perapian di seluruh kawasan wisata komodo.
Ia mengatakan pula, terkait upaya antisipasi kebakaran, pihaknya telah berkoordinasi Balai Pengendalian dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dukungan sarana pemadaman kebakaran hutan. Misalnya, jet shooter, kepyok api (flaper), perlengkapan lapangan berupa baju anti api, helm, dan lainnya.
"Selain itu kami juga tentu meningkatkan intensitas patroli deteksi dini serta sosialiasi kepada para pengunjung," Kepala Balai Taman Nasional Komodo memungkasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jangan Beri Makan Apa pun ke Komodo
Otoritas Balai Taman Nasional (TN) Komodo memasang tanda larangan memberikan makanan untuk satwa purba bernama Latin Varanus komodoensis itu. Larangan ditujukan terutama, bagi setiap pengunjung di kawasan wisata setempat.
"Tanda larang ini sudah terpasang sekitar 10 titik terutama di zona inti untuk mengingatkan setiap pengunjung agar tidak memberi makan kepada satwa komodo," ucap Kepala Balai TN Komodo Budi Kurniawan, saat dihubungi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 24 April 2018.
Ia menjelaskan, tanda larangan memberi makan komodo itu sudah dipasang di hampir setiap pulau di dalam kawasan wisata komodo.
Pengunjung dilarang keras memberikan berbagai jenis makanan apa pun kepada komodo. Terutama di zona inti seperti Loh Baru, Loh Wawu, Loh Dasami, Loh Wenci yang menyebar di Pulau Komodo dan Pulau Rinca.
"Sehingga tidak berdampak pada kondisi kesehatan satwa komodo itu sendiri karena rantai makanan mereka sudah ada di alam," katanya.
Apalagi, komodo sudah menyatu dengan kehidupan liar dalam mendapatkan sumber makanannya. Komodo yang berukuran besar mengonsumsi makanan seperti babi hutan, rusa, dan kuda. Sementara, komodo yang berukuran kecil memakan serangga, unggas, dan lainnya.
Advertisement