Liputan6.com, Seruyan - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mulai menerapkan seragam berbeda antara PNS dan honorer atau tenaga kerja kontrak di daerah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Haryono mengatakan, pembedaan seragam PNS dan tenaga kontrak mengacu Peraturan Bupati Nomor 7/2018 tentang Pakaian Dinas PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkup Pemkab Seruyan.
"Penerapannya sendiri sudah dilakukan mulai Juli 2018 ini," katanya di Kuala Pembuang, Kamis (12/7/2018), dilansir Antara.
Advertisement
Ia menjelaskan, sebelumnya seragam dinas yang digunakan honorer sama dengan PNS yakni seragam dinas harian dan kemeja putih serta celana hitam. Seragam itu kini hanya untuk PNS.
Baca Juga
Sementara, seragam khusus untuk tenaga kontrak atau honorer kini berwarna biru laut dengan sejumlah atribut tambahan, seperti tulisan "Tenaga Kontrak" yang dibordir dan terletak di kiri dada.
"Seragam dinas khusus honorer ini digunakan pada hari Senin hingga Rabu. Sedangkan Kamis dan Jumat seragam seperti biasa, yaitu batik dan pakaian olahraga," katanya.
Ia menambahkan, meski peraturan seragam khusus honorer ini berlaku efektif Juli 2018, penerapannya diserahkan kepada masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
"Karena anggaran untuk pengadaan seragam dinas tersebut berada di masing-masing SOPD, sehingga di lapangan ada yang sudah menerapkan dan ada juga yang masih belum," katanya.
Â
Alasan Pembedaan
Haryono yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan itu menegaskan, pembedaan seragam itu bukan untuk mendiskriminasikan antara PNS dan tenaga kontrak.
Namun, sebagai cara untuk perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai, perwujudan ketertiban, kedisplinan, dan pengabdian. "Serta perwujudan pembinaan dan pengawasan pegawai serta etika PNS," katanya.
Selain itu, pelaksanaan Perbup adalah untuk mendorong kerapian dan keseragaman pegawai di lingkup Pemkab Seruyan.
"Intinya dari pembedaan seragam dinas ini adalah penekanan kedisiplinan antara PNS dan tenaga kontrak atau honorer agar semua jelas dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaannya masing-masing," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement