Sukses

Gaji Penuh untuk Anggota DPRD Kota Malang Berstatus Tersangka KPK

Gaji yang diterima anggota DPRD Kota Malang berstatus tersangka itu sebesar Rp 32 juta per bulan.

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, masih menerima seluruh hak tunjangannya sebagai anggota dewan. Padahal, mereka jadi tersangka dan sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2015.

Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan, para anggota dewan itu tetap menerima gaji dan berbagai tunjangan sebesar Rp 32 juta per bulan meski kini ditahan KPK sejak April 2018 lalu.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kalau masih tersangka, maka seluruh hak keuangannya tetap diberikan,” kata Bambang, Kamis (12/7/2018).

Jika berkas 17 anggota DPRD Kota Malang itu nanti oleh KPK dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan sebagai terdakwa, mereka juga tetap menerima hak keuangan. Tapi, hanya berupa gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan.

"Kalau sudah jadi terdakwa ya hanya dapat hak representative atau gaji pokok. Itu semua sudah sesuai peraturan," ucap Bambang.

Sementara, Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang, pada Juni 2018 lalu sudah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Gaji pokok untuk politikus PDI Perjuangan itu akan segera dihapus.

"Kami akan mengirim surat ke pengadilan meminta salinan vonis itu. Apakah masih ada proses banding atau sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah inkrah, ya gaji pokok dihapus," ujar Bambang.

Dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2015 Kota Malang menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Djarot Edy Sulistiyono divonis 2 tahun 8 bulan.

Sedangkan, mereka yang juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan mantan anggota DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban, serta 17 anggota DPRD Kota Malang yang seluruhnya kini ditahan KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini: