Liputan6.com, Bandung - Persidangan dengan kasus pembunuhan Komandan Brigade Persatuan Islam atau Persis Pusat, Ustaz HR Prawoto dengan terdakwa Asep Maftuh (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Juli 2018.
Dalm sidang kali ini, majelis mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Sepanjang persidangan, terungkap sejumlah fakta di balik pembunuhan Komandan Brigade Persis Pusat yang berujung dengan maraknya hoaks soal penganiayaan tokoh agama itu.
Awalnya, Asep Maftuh mengatakan bahwa dirinya mendapat amanah dari orang tuanya untuk menjaga tanah dan bangunan yang ia tempati. Hanya saja, ia tidak menyimpan surat-surat tanah tersebut. Tepatnya seminggu sebelum kejadian, Asep sempat mendatangi rumah ketua RT membicarakan sekaligus menanyakan surat-surat tanah.
Advertisement
Baca Juga
"Saya berasumsi bahwa surat-surat tanah itu dititipkan di HR Prawoto atau di bank," ucap Asep Maftuh di persidangan itu.
Lalu pada 1 Februari 2018, saat masih pagi, ia mengaku berniat bekerja merapikan halaman rumah. Kemudian ia meminjam linggis namun tidak menemukannya baik di tetangga maupun ketua RT. Asep membantah ia membawa linggis ke rumah HR Prawoto.
Asep yang didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, saat ditanya mengapa ia membawa besi atau linggis seperti yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke rumah HR Prawoto, tidak memberikan penjelasan utuh.
"Kan saya niatnya mau bekerja, bukan linggis yang saya bawa, tapi besi yang saya ambil di pagar. Saya bawa dari rumah, untuk membersihkan halaman saja sekaligus jaga keamanan," jawab Asep saat menjawab pertanyaan kenapa membawa besi ke rumah HR Prawoto.
Asep tidak menjelaskan detail ihwal penyebab kenapa ia tiba-tiba mengejar HR Prawoto kemudian menganiayanya. Apalagi, selama ini ia berhubungan dengan baik dengan HR Prawoto. Kepada hakim, Asep menyebut sesuatu hal yang tidak jelas.
"Saya tidak punya kaitan masalah dengan Prawoto, seminggu sebelumnya sempat bertemu. Tapi seperti ada persengketaan batin antara saya dengan dia," ujar Asep menjawab pertanyaan JPU, Dina Anne Situmorang soal kenapa Asep mengejar Komandan Brigade Persis Pusat itu.
Simak video pilihan berikut ini:
Ada Sengketa Batin
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Wasdi Permana soal maksud dari persengketaan batin tersebut, Asep Maftuh kembali menyinggung soal surat-surat tanah.
"Asumsi saya surat-surat tanah ada di Prawoto atau di bank," ucapnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan di pengadilan, Asep sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan. Namun, selama pemeriksaan di sidang kali ini, ia bisa menjawab pertanyaan hakim maupun JPU dengan lancar. Asep lantas menceritakan soal pengejaran terhadap Prawoto dengan membawa besi.
"Saya kejar dia sampai 400 meter lebih, saya sudah lelah dan yakin tidak akan kekejar. Tapi dia jatuh, dari situ saya memukul dia (pakai besi) saya tidak ingat berapa kali mukul, cuma banyak masyarakat yang menonton saja," beber Asep.
Sementara itu, kuasa hukum Asep Maftuh, Tasya, sempat menyampaikan beberapa pertanyaan soal kondisi kesehatan HR Prawoto. "Pak Asep, apakah HR Prawoto sempat menceritakan soal penyakit yang dideritanya," ujar Tasya.
Asep lantas menjawab bahwa hubungannya dengan HR Prawoto terjalin dengan baik. "Dan tidak pernah curhat," katanya.
Selama ini terkuak bahwa HR Prawoto meninggal setelah dianiaya oleh Asep Maftuh. Ditanya soal maksud dari pertanyaan kuasa hukum tersebut, Tasya mengatakan HR Prawoto saat setelah kejadian sempat dibawa ke RS Sentosa, Kopo.
"Waktu dibawa ke rumah sakit masih hidup, tapi koma. Namun, pihak keluarga membawa korban pulang," ujar Tasya.
Sidang Asep Maftuh sendiri rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Advertisement