Liputan6.com, Kupang - Nasib nahas menimpa Yunita Adoe Haning. Uang modal nikah yang tersimpan dalam ATM digasak maling.
Kapolsek Oebobo, AKP Yulius Lau mengatakan, korban mengaku dipercaya pacarnya memegang ATM untuk dipakai belanja keperluan pernikahan. Korban lalu mengganti PIN ATM dengan tanggal lahirnya yang ternyata membuka petaka.
Kejadian bermula saat ia sedang berolahraga sore di lapangan Polda NTT, Rabu, 8 Maret 2018. Ia menyimpan dompet berisi ATM dalam bagasi sepeda motor miliknya. Saat lengah, si maling beraksi.
Advertisement
"Di dalam dompet itu berisi uang tunai Rp 249.000, surat berharga, ATM, serta KTP dan SIM," ujar Yulianus kepada Liputan6.com, Jumat, 13 Juli 2018.
Baca Juga
Yunita kemudian mengurus berita kehilangan di Polsek Oebobo guna mengurus kembali ATMnya di bank. Namun, uang modal nikah yang ada di ATMnya sudah dikuras maling.
"Besoknya baru korban melaporkan kasusnya ke Polsek Oebobo," katanya.
Usai menerima laporan korban, polisi menyelidiki dan berkoordinasi dengan pihak bank. Dari hasil rekaman CCTV di mesin ATM, polisi berhasil melacak identitas si maling.
Maling itu adalah RP (32) yang ketahuan dua kali bertransaksi lewat ATM. Ia berhasil diciduk di tempat kerjanya di wilayah LLBK, Kota Kupang, Rabu, 11 Juli 2018.
"Awalnya tidak mengaku, setelah kita tunjukan bukti, dia akhirnya mengakui perbuatannya," kata Yulianus.
Berdasarkan keterangan pelaku, usai mencuri dompet, si maling melacak pin ATM dengan mencoba menggunakan tanggal lahir korban dan berhasil. Setelah itu, ia leluasa menarik duit korban hingga Rp 10 juta.
"Uang hasil curian itu digunakan untuk membayar cicilan kredit motor serta membayar kontrakan," katanya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini: