Sukses

Pelarian Pembuang Jasad Bayi Kembar Berakhir di Manggarai Barat NTT

Bayi kembar yang diduga dibunuh itu diperkirakan hasil hubungan gelap pelaku dan seorang wanita selama berada di Denpasar, Bali.

Liputan6.com, Kupang - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar), menangkap pria berinisial VKR (21) asal Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 18 Juli 2018.

VKR sendiri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus pembuangan bayi kembar yang diduga dibunuh di Denpasar Timur, Bali.

"Kita lakukan penangkapan berdasarkan DPO dari Polsekta Denpasar. Pelaku nantinya kita serahkan kepada Polda Bali," ucap Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumawardono kepada Liputan6.com, Rabu, 18 Juli 2018.

Dia menjelaskan, VKR ditangkap oleh Unit Jatarnas Reskrim Polres Manggarai Barat di rumah salah satu warga di Kecamatan Macang Pacar, tepatnya Desa Pacar. Usai menangkap, tim reskrim kemudian membawa pelaku ke Polres Mabar untuk ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.

Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, usai membuang bayi, VKR kemudian melarikan diri dari Denpasar menuju kampungnya di Kecamatan Macang Pacar.

"Kita terima DPO dan kita lakukan penyelidikan, kemudian pelaku terdeteksi berada di Kuwus. Setelah ditelusuri di Kuwus, pelaku berpindah ke Desa Pacar dan kita lakukan pengejaran," kata Julisa.

VKR adalah kekasih dari wanita berinisial D. Saat ini, pelaku pembuangan bayi itu intens diperiksa penyidik Polsek Denpasar Timur. Bayi kembar yang diduga dibunuh itu diperkirakan hasil hubungan gelap VKR dan D selama berada di Denpasar.

Sebelumnya, dua orok kembar perempuan ditemukan pada Minggu, 15 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar Timur, Bali. Namun, bayi kembar yang berbalut kain dan kantong plastik itu ditemukan warga sudah tidak bernyawa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ibu Bayi Kembar Ditangkap di Bali

Sebelumnya, aparat Polsek Denpasar Timur, memburu ayah dari bayi kembar yang dibuang di jalanan Denpasar, Bali, pada Minggu, 15 Juli lalu.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa, 17 Juli 2018, polisi belum bisa mengorek lebih jauh kasus pembuangan bayi tersebut. Sebab, sang ibu bayi kembar masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Trijata, Denpasar.

Ketika itu, polisi juga masih memburu F, ayah dari bayi kembar yang dibuang tersebut. Ia diduga kabur ke kampung halaman di NTT. Kedua pelaku ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Laki-laki ini adalah mahasiswa dari universitas terkemuka. Ibunya sendiri belum bisa dimintai keterangan," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu Aryo Seno Wimoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar, digemparkan penemuan bayi kembar di sebuah gang area rumah kos. Saat ditemukan pada Minggu pagi, 15 Juli 2018, kedua korban malang tersebut sudah dalam keadaan kaku dan mengeluarkan bau.

Polisi masih mendalami kasusnya. Dugaan sementara, pelaku nekat membuang dua buah hatinya karena malu hamil di luar nikah.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis dan terancam dipidana jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Tak sampai sehari diburu polisi, pelaku pembuang bayi kembar di Jalan Ratna, akhirnya ditangkap pada malam harinya. Sang ibu yang berusia 22 tahun itu diringkus polisi di rumah kerabatnya di Jimbaran, Badung.

Ketika itu, polisi belum bisa mengorek keterangan lantaran pelaku masih dalam keadaan lemas. Ibu bayi kembar itu dirawat di RS Bhayangkara, Trijata, Denpasar.