Semarang - Komplain dan keluhan terhadap fasilitas penunjang Bandara Internasional Ahmad Yani oleh akun Facebook Nathalie sejak Minggu, 15 Juli 2018 akhirnya viral. Isi keluhan adalah monopoli taksi oleh taksi bandara yang beroperasi tanpa argometer, sehingga tak ada patokan tarif. Selain itu, layanan pengemudi taksi yang diizinkan menjadi satu-satunya taksi yang beroperasi di bandara ini sering mengecewakan.
Keluhan itu menjadi viral dan akhirnya mendapat respon PT Angkasa Pura I (AP I). Menggandeng Dinas Perhubungan Jawa Tengah, PT AP I berjanji memperbaiki layanan.
Kepala Kepala Dinhub Jateng, Satriyo Hidayat usai rapat dengan AP I di kantor pengelola bandara menjanjikan ada taksi dengan sistem argometer di bandara pada akhir pekan ini.
Advertisement
Baca Juga
Kepada suaramerdeka.com Satriyo menyebutkan perbaikan dilakukan secara bertahap. Dia mengatakan pihaknya juga segera berbenah sebelum Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi turun tangan langsung jika dalam waktu tujuh hari sejak, Selasa 17 Juli 2018.
"Perubahan akan kami lakukan setelah ada peristiwa keluhan penumpang dan statement Menteri Perhubungan di media massa beberapa waktu ini. Kami mulai rapat. semoga sebelum Sabtu 21 Juli 2018 selesai dan akan ada taksi dengan layanan argo masuk ke Bandara Internasional A Yani," kata Satriyo.
Setelah layanan argometer ada di taksi bandara, kata dia, pihaknya juga akan menyusun model layanan taksi kepada AP I. Konsep model itu dijelaskan Satriyo, diharapkan untuk dihitung ulang oleh AP I dipilih mana yang cocok dan mana yang tidak disetujui.
"Kenapa di Stasiun Tawang modelnya itu, di Paragon Mal modelnya seperti itu, di Citra Land Mal modelnya lain lagi? Sudah masuk di lingkungan sebuah perusahaan, urusannya sudah otoritas Bandara International Ahmad Yani,"Â kata Satriyo.
Ikuti berita menarik lainnya dari suaramerdeka.com di tautan ini.
Â
Alternatif Pilihan
Keputusan dilakukan pengelola bandara sesuai dengan PP nomor 61 Kebandarudaraan DLKR dan DLKP semua menjadi urusannya otoritas. Dia menambahkan saatnya taksi yang berada di bandara menawarkan layanan argometer yang beroperasi selain sistem sewa alias zonasi yang dilakukan taksi Primkopad S-16 selama ini.Â
"Taksi bandara yang ada di Bandara Internasional Juanda yang setengah dari jumlah armadanya argometer tapi ada yang masih zonasi," kata Satriyo.
Ke depan ada taksi di luar taksi resmi bandara yang masuk menjadi taksi resmi. Namun Dishub tak bisa intervensi wilayah itu karena menjadi kewenangan bandara.
"Mudah-mudahan hasil rapat dengan AP I dilaksanakan secara baik," kata Satriyo.
Sementara itu, PTS General Manager AP I Cabang Bandara Ahmad Yani Semarang, Indah Preastuty mengatakan layanan taksi tetap akan ditingkatkan. Entah ada keluhan yang viral ataupun tidak. Pihaknya segera melaksanakan perbaikan lebih cepat dari yang diminta Menhub.
"Saya sudah menurunkan satu tim monitoring terkait layanan taksi dan membuat publikasi kepada penumpang misalnya naiknya di mana dan turunnya di mana. Jangan sampai ada fasilitas tapi orangnya tidak diantar dan kesasar ini yang membuat situasi tidak enak," kata Indah.
Dia akan meningkatkan pilihan taksi bandara secara bertahap. AP I, Dishub Jateng, dan taksi resmi Bandara Internasional A Yani sudah bersepakat menyampaikan layanan-layanan dalam satu lokasi layanan sehingga penumpang bisa memilih pilihan terbalik.Â
Simak video menarik pilihan berikut di bawah :
Â
Advertisement
Kronologi Pencegatan
Sebelumnya, pada 15 Juli 2018, sekitar pukul 12.30 WIB, Nathalie baru tiba dari Surabaya dan mencari taksi untuk pulang. Ketika itu Nathalie hendak meninggalkan bandara menggunakan taksi Blue Bird.
Setelah taksi yang ditumpangi jalan sekitar 10-20 meter, ternyata ada seorang pria mengadang dan meminta Nathalie turun. Sopir Blue Bird pun diminta menurunkan barang-barang milik Nathalie.
Nathalie kemudian menghampiri petugas customer service bandara untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya itu. Berdasarkan laporan itu, pengelola Bandara Ahmad Yani, melalui petugas customer service dan Airport Duty Manager berusaha memberikan penjelasan dan meminta Nathalie untuk mengisi formulir complaint ticket.
Pengisian formulir complaint tersebut diperlukan agar pihak bandara mengetahui identitas lengkap pengguna jasa bandara sehingga pengelola bandara dapat mengabarkan tindak lanjut keluhan tersebut kepada pengguna jasa tersebut. Namun sayangnya Nathalie tidak mengisi formulir tersebut.
Terkait transportasi di Bandara Ahmad Yani, Semarang, sebenarnya telah ada peraturan dan kerja sama. Hingga saat ini yang bisa mengangkut penumpang dari bandara tersebut adalah Taksi Bandara Primer Koperasi Taksi Angkatan Darat (Primkopad) S-16, Bus Trans Semarang, dan rental mobil dari TRAC serta Blue Bird.
"Di area bandara, terdapat peraturan untuk pengelolaan kegiatan jasa terkait di mana seluruh kegiatan jasa harus berdasarkan aturan tersebut. Terkait layanan taksi di Bandara Ahmad Yani, Semarang, saat ini pengelola bandara baru bekerja sama hanya dengan Primkopad S-16," kata Israwadi.