Kupang - Top 3 berita hari ini, lantaran malu hamil di luar nikah diduga menjadi penyebab pasangan mahasiswa di Denpasar, Bali, nekat membuang bayinya yang terlahir kembar di jalanan Kota Denpasar Timur, Minggu, 15 Juli lalu.
Usai membuang kedua bayi malang tersebut, ayah dari korban sempat menjadi DPO dengan lari ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara, sang ibu (22) diringkus polisi di rumah kerabatnya di Jimbaran, Badung, Bali.
Saat ditemukan warga, bayi kembar perempuan itu sudah tidak bernyawa dan masing-masing berbalut kain dan kantong plastik.
Advertisement
Sementara itu, pernikahan dini dua remaja belasan tahun asal Kalimantan Selatan yang foto-fotonya sempat viral di media sosial kini dibatalkan, karena dianggap tidak sah.
Setelah ditelusuri, IB si mempelai perempuan bukan anak yatim piatu. Dia masih punya kakak kandung.
Atas pembatalan nikah tersebut, kedua keluarga dari masing-masing mempelai menerima keputusan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:
1. Pelarian Pembuang Jasad Bayi Kembar Berakhir di Manggarai Barat NTT
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar), menangkap pria berinisial VKR (21) asal Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 18 Juli 2018.
VKR terlibat kasus pembuangan bayi kembar yang diduga dibunuh di Denpasar Timur, Bali.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, usai membuang bayi, VKR kemudian melarikan diri dari Denpasar menuju kampungnya di Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, NTT.
Awalnya, aayi kembar berbalut kain dan kantong plastik ditemukan warga sudah tidak bernyawa di Jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar Timur, Bali.
2. Pernikahan Dini Pasangan Remaja Kalsel Hanya 2 Malam, Apa yang Terjadi?
Pernikahan dini pasangan remaja di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibatalkan karena dianggap tidak sah. Keluarga diminta untuk memisahkan mereka.
Setelah ditelusuri, IB si mempelai perempuan yang sebelumnya disebutkan yatim piatu ternyata masih punya kakak kandung yang keberadaannya belum diketahui.
"Oleh sebab itulah, ini jelas kekeliruan dan perkawinan ini bisa dianggap tidak sah karena dari mempelai perempuan masih ada keluarganya," jelas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin, Hamdani.
3. Temuan Mengejutkan dalam Sidak Pungli Sekolah Negeri di Banyumas
Pemberitaan berbagai media massa soal maraknya dugaan pungutan liar atau pungli di sekolah negeri pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) di Purwokerto dan Banyumas membuat miris warga setempat.
Pangkal soalnya, sejumlah orangtua siswa mengadu kepada anggota DPRD Banyumas bahwa mereka telah dimintai sumbangan yang besaran dan waktunya telah ditentukan.
Laporan dugaan pungli bukan hanya datang dari keluarga siswa, melainkan juga dari pemerintah desa yang menerima aduan dari warganya.
Saksikan video pilihan di bawah ini: