Denpasar - Putu Adi Permana Jaya (32), terdakwa pembunuhan terhadap adik kandung di Banjar Padang Bali, Perum Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, diganjar hukuman 8 tahun penjara di PN Denpasar, Kamis, 19 Juli 2018.
Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya, dengan pidana selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata hakim Adnya Dewi.
Advertisement
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ketut Doddy Art Kariawan menyatakan menerima. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sesuai surat dakwaan, diuraikan peristiwa berdarah antara terdakwa dan korban, yang tak lain anak dari pasangan suami istri (Pasutri) Made Suardita (57) dan Ni Ketut Maryani (53).
Baca Juga
Pembunuhan terjadi di rumahnya di Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Minggu, 11 Februari 2018, sekitar pukul 02.00 Wita.
Berawal saat terdakwa bersama korban dann saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian. Di tengah asyik minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumah.
Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orangtua mereka. Bukannya surut, emosi Putu Adi malah menjadi. Dia masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil pisau lipat.
Dengan pisau lipat di genggamannya, ia menusuk dada kiri adik kandungnya satu kali. Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung, tetapi nyawanya tidak tertolong. Tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa itu mengenai jantung korban.
Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini: