Sukses

Melawan Aturan Menteri, SMA dan SMK Negeri di Semarang Jualan Seragam

Sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah diatur bahwa sekolah dilarang berjualan seragam, apalagi bersamaan dengan penerimaan peserta didik baru dan kenaikan kelas.

Semarang - Beberapa SMA dan SMKN di Kota Semarang terindikasi mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Beberapa sekolah itu bahkan mematok harga seragam lebih tinggi dibanding harga pasaran di luar sekolah.

Ditulis oleh Solopos.com, data di Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Kota Semarang, Kamis, 19 Juli 2018, menyebutkan bahwa 2 SMAN dan 2 SMKN di Semarang mempraktikkan jual beli seragam kepada siswa baru.

Menurut Kepala Posko Layanan Pengaduan PPDB Kota Semarang dan Jateng dari Pattiro Semarang, M. Syofii, SMAN di Semarang itu menetapkan harga pembelian seragam hingga Rp1.415.000 hingga Rp1,6 juta per paket. Sementara, SMKN di Semarang menetapkan harga Rp1.775.000,- per paket dan Rp1.331.000,- per paket seragam.

"Paket seragam yang dijual variatif, mulai seragam putih abu-abu dan seragam pramuka, hingga seragam batik dan pakaian olahraga," kata M. Syofii.

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah telah diatur bahwa pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali murid. Selain itu, pengadaan pakaian seragam tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.

"Tapi yang terjadi di lapangan, saat tak ada pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, jual beli seragam di sekolah tetap terjadi," kata M. Syofii.

Simak berita menarik lainnya dari Solopos.com di tautan ini.

 

2 dari 2 halaman

Jalur Pengaduan

Selain SMA dan SMK Negeri di Kota Semarang, Pattiro juga menemukan jual beli seragam di beberapa sekolah favorit di Jateng. Sekolah yang menerapkan jual beli seragam itu berada di wilayah Boyolali, Gemolong Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Purworejo, Bojong, Kedungwuni, dan Karangdadap.

Syofii menambahkan untuk mengurangi potensi praktik jual beli seragam oleh sekolah, Pattiro Semarang telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat di nomor 085713287479 dan 024-8445532.

"Selain itu kami juga menerima pengaduan melalui surat elektronik di pattiro_semarang@yahoo.com," imbuh Syofii.

Pattiro Semarang, lanjut Syofii, juga mendesak Disdikbud Jateng untuk segera melakukan pengawasan ke sekolah yang menjual paket seragam ke siswa. Sekolah yang kedapatan mewajibkan siswa membeli paket seragam harus dikenai sanksi tegas.

Simak video menarik pilihan berikut di bawah:Â