Sukses

Terciduk Razia, Pengamen Kedapatan Bawa Cek Palsu Senilai Rp 3,5 Miliar

Pengamen itu terciduk di persimpangan Artos saat tim gabungan dari Satpol PP Kota Magelang, Polres Magelang Kota, Kodim 0705, dan Sub Denpom Magelang melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat).

Magelang - Nasib apes dialami seorang pengamen asal Kebumen. Sudah terciduk razia, dia juga harus menjalani penyelidikan lebih lanjut karena Satpol PP menemukan secarik cek palsu senilai Rp 3,5 miliar pada dirinya.

Informasi yang dihimpun JawaPos.compengamen itu terciduk di persimpangan Artos saat tim gabungan dari Satpol PP Kota Magelang, Polres Magelang Kota, Kodim 0705, dan Sub Denpom Magelang melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat), Kamis, 19 Juli 2018. Petugas tercengang melihat pengamen bernama Asbachul Junadi (19) tersebut membawa cek palsu senilai Rp 3,5 miliar atas nama bank swasta.

"Pengamen ini kami temukan dalam perjalanan razia pekat, dan langsung kami serahkan ke Polres Magelang Kota guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana.

Selain itu, tim gabungan juga menyisir rumah kos yang ada di Tidar Campur. Dua pasangan tak resmi berhasil diamankan. Masing-masing berinisial, MR (27) warga Purbalingga yang sedang berduaan dengan ES (19) warga Tempuran, Kabupaten Magelang.

Mereka merupakan pegawai swasta. Di tempat lain, kembali ditemukan pasangan ER (19) asal Bandung dan IS (19) asal Pasuruan. Keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Muda-mudi yang ketahuan berduaan di kamar kos tersebut diminta membuat surat pernyataan. Intinya, berjanji untuk tidak mengulangi perbuataannya lagi. Kemudian, surat pernyataan tersebut dibaca dengan suara keras. "Jika kami menggelar razia dan menemukan mereka lagi, maka perlakuannya beda. Kemungkinan bisa proses tipiring,” dia menandaskan.

 

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.

 

Simak video pilihan berikut ini: