Sukses

Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar Gagal Beredar di Jawa Barat

Dari aksi penertiban pasar terhadap kosmetik ilegal, total nilai keekonomian sebesar Rp 1,9 miliar.

Liputan6.com, Bandung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung telah memeriksa 38 distributor kosmetik, pasar modern, pasar tradisional, klinik kecantikan, dan salon di sejumlah titik di Jawa Barat. Dari aksi penertiban pasar terhadap kosmetik ilegal, total nilai keekonomian sebesar Rp 1,9 miliar.

Dari nilai tersebut, ditemukan produk kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan sediaan krim racikan sebanyak 540 item dan 60.881 pieces.

Kepala BBPOM Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa mengatakan, aksi penertiban terhadap kosmetik ilegal tersebut dilakukan selama 10 hari.

"Pelaksanaannya dilakukan sejak 11 sampai dengan 20 Juli 2018. Kita melakukannya sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di Provinsi Jawa Barat," ucap Gusti di Bandung, Senin (23/7/2018).

Lebih lanjut Gusti mengatakan, penertiban dilaksanakan di tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Bandung, Kab. Karawang, Kota Bekasi dan Kab. Bekasi.

"Sebagian besar memang produk tanpa izin edar yang tidak melalui proses notifikasi. Selain itu juga ada produk yang jadi public warning BBPOM," jelasnya.

"Distributornya ini yang sedang kami telusuri karena beberapa produk ditemukan di beberapa titik tadi. Tersebar di beberapa toko, tidak hanya di satu tempat," sambungnya.

Atas temuan ini pihaknya akan terus memantau jejak rekam dari masing-masing sarana. Jika melakukan pelanggaran yang berulang-ulang dan signifikan, pelaku usaha dapat dikenakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada Pasal 196, disebutkan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar terkait peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dan Pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar terkait peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

"Ini kita telusuri ke mana saja alurnya. Bisa jadi suplier yang sama yang mengedarkan di seluruh Indonesia," tuturnya.

Adapun produk-produk kosmetik ilegal yang telah disita petugas ada yang diimpor dari China, Korea, dan Thailand. Selain itu ada beberapa produk lokal yang diproduksi di Indonesia.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Krim Wajah Mengandung Merkuri

Selain menyita kosmetik ilegal yang tak memiliki izin edar, petugas BBPOM juga mengamankan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya (merkuri) dan kosmetik yang telah kedaluwarsa.

Untuk kosmetik yang berbahaya, Gusti menyebutkan seperti adanya krim pemutih untuk wajah yang dicemari dengan bahan-bahan merkuri.

"Seperti krim pemutih, kalau memakainya secara berlebihan, kadar merkurinya bisa merusak sistem vital pada tubuh," jelasnya.

Menurut Gusti, dari berbagai kosmetik yang diamankan itu sebagian barangnya didapat dari pelaku usaha yang menjualnya secara online.

"Penjualan online pada prinsipnya sama dengan yang konvensional, harus memenuhi syarat. Sehingga kami pun melakukan pengawasan untuk produk yang dijual secara online," tuturnya.

Dengan maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya saat ini, BBPOM mengimbau para konsumen untuk lebih cerdas dalam memilih produk yang akan digunakan.

Masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam memilih produk. Jika masyarakat menemukan produk kosmetik tanpa izin edar, rusak, kedaluwarsa, atau ragu-ragu akan legalitasnya, dapat mengeceknya ke BBPOM.

"Kami membutuhkan bantuan masyarakat terkait produk yang ilegal ini," ujarnya.