Liputan6.com, Kupang - Dua mantan narapidana korupsi yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kota Kupang ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Dua bacaleg itu yakni JT asal Partai Demokrat nomot urut 6 pada daerah pemilihan Kota Raja, dan HD asal Partai berkarya nomor urut 1 dapil Kota Raja.
Juru bicara KPU Kota Kupang, Ludowyk Frederik, mengatakan KPU Kota Kupang telah melakukan verifikasi faktual dan menemukan dua bacaleg yang pernah dihukum, karena terlibat kasus korupsi dan telah miliki kekuatan hukum tetap.
"Pengadilan membenarkan keduanya pernah terlibat kasus korupsi dan sudah ada putusan yang bersifat inkracht," kata Ludowyk kepada Liputan6.com, Selasa (24/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, dari hasil verifikasi itu, maka KPU Kota Kupang menolak berkas kedua bacaleg itu, dan akan menyurati partai politik untuk mengganti dua bacaleg tersebut. Selain dua bacaleg yang dinyatakan gugur, KPU Kota Kupang menemukan berkas bacaleg yang harus diperbaiki, di antaranya surat keterangan kesehatan yang tidak sesuai rekomendasi, ijazah yang belum dilegalisir dan SKCK yang tidak sesuai rekomendasi.
Perbaikan berkas dan pergantian bacaleg ini akan dilakukan hingga 31 Juli 2018. Jika hingga batas waktu belum lengkap atau pergantian, maka KPU akan mencolek nama bacaleg itu dari daftar calon DPRD.