Liputan6.com, Bandung - Saung mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin telah dirobohkan, Selasa, 24 Juli 2018. Total 32 saung dibongkar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat.
Pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodot Adi Kuswanto mengaku dirinya tak tahu sejak kapan saung tersebut didirikan mengingat ia baru saja ditunjuk Menkumham untuk menggantikan Kakanwil Jabar yang dicopot.
"Itu sudah berjalan sekian lama. Saya belum pernah di sini, saya baru bertugas dari Bangka Belitung, jadi saya tidak tahu (persisnya sejak kapan)," ujar Dodot usai penertiban saung, Rabu (25/7/2018) dini hari.
Advertisement
Puluhan saung yang telah dirobohkan, lanjut dia, dikeluarkan dari lapas untuk dimusnahkan. Nantinya, akan ada fasilitas umum yang baru sebagai tempat kunjungan tamu yang ingin bertemu narapidana di dalam lapas.
Baca Juga
Selama kurang lebih tujuh jam membongkar saung, Dodot mengaku pihaknya juga menemukan sejumlah barang pecah belah berupa piring, sendok dan garpu yang tersimpan di lemari.
Meski ia tak merinci masing-masing luasan saung, fungsi bangunan nonpermanen tersebut biasa dipakai untuk tempat kunjungan narapidana. Namun, hanya segelintir napi yang bisa menikmatinya.
"Selama ini dipakai tempat mereka menerima kunjungan," ujarnya.
Keberadaan saung mewah sempat membetot perhatian masyarakat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu yang melibatkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dengan penghuni lapas.
Dari temuan lembaga antirasuah itu, saung yang konon dibangun dari hasil swadaya para penghuni lapas ini disebut berfungsi sebagai tempat besuk. Selain disebut-sebut tampil mewah, keberadaan saung itu cukup menonjol karena kerap dipergunakan para narapidana untuk berjumpa keluarga dan kolega sambil menikmati sajian makan, minum, dan menggelar aneka acara.
Â
Pengganti Saung
Saung beragam ukuran ini terbuat dari bambu. Sisi kanan kiri saung terpasang setengah dinding berbahan anyaman rotan dan beratap ijuk.
Dodot menambahkan, saung tersebut telah menyalahi aturan karena hanya dipergunakan oleh sebagian narapidana. Selain itu, lokasinya bukan di tempat yang seharusnya. Semestinya, tempat kunjungan narapidana berada di antara kantor dengan blok hunian.
"Standarnya kunjungan secara umum tidak untuk pribadi-pribadi. Nantinya hanya dibuatkan satu tempat saja," tuturnya.
Sebelumnya, petugas gabungan telah merazia di kamar masing-masing penghuni lapas. Razia dipimpin langsung oleh Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami pada Minggu, 22 Juli 2018 lalu.
Saat ditanya soal dua sel yang disegel KPK karena penghuninya tidak berada di tempat, Dodot mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak menggannggu keberadaan kedua sel.
"Untuk kamar yang disegel KPK, kita tidak berani sentuh," kata Dodot.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement