Sukses

Hukuman bagi Suami Pemutilasi Istri di Karawang

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut suami pemutilasi istri yang bekerja sebagai SPG di Karawang itu dengan 14,5 tahun penjara.

Liputan6.com, Karawang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis M Kholili, terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap istrinya, Siti Saidah alias Nindy atau Nindya dengan hukuman 15 tahun enam bulan penjara.

"(Terdakwa) Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan kepada korban dan melakukan perbuatan sadis terhadap jenazah korban," kata Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya, dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 24 Juli 2018, dilansir Antara.

Vonis majelis hakim 15 tahun 6 bulan penjara kepada M Kholili sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut Kholili 14,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai sesuai dengan fakta persidangan, unsur dengan sengaja melakukan kekerasan kepada pasangan telah terpenuhi. Majelis hakim juga menyatakan Kholili secara sah dan meyakinkan, membuang dan membakar potongan jasad istrinya sendiri.

Selanjutnya, pria Karawang itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim tidak manusiawi dan dapat meresahkan masyarakat.

Saat pembunuhan terjadi, Kholili memukul Nindy hingga tewas di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang, pada 4 Desember 2017. Setelah menyadari istri yang berprofesi sebagai SPG itu tewas, ia kemudian memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.

Kholili membuang kepala dan kedua kaki korban di dekat Curug Cigentis, Loji, Karawang. Sedangkan, tubuh dan lengan korban dibakar di semak-semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang.

Saksikan video pilihan berikut ini: