Jember - Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember mengamankan buaya jenis muara (Crocodylus Porosus) di Silo, Jember, Jawa Timur.
"Kami mendapatkan buaya tersebut secara sukarela dari warga di Silo," tutur Pejabat PEH BKSDA Wilayah III Jember, Bagus, di kantornya kepada Times Indonesia, Rabu, 25 Juli 2018.
Menurut pengakuan si pemilik, kata Bagus, buaya tersebut dibawa dari Papua. Buaya muara sendiri merupakan salah satu hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7 Tahun 1999. "Ini adalah buaya kedua yang berhasil kita amankan," katanya.
Advertisement
Baca Juga
Selain buaya, BKSDA Wilayah III Jember juga telah mengamankan seekor beruk (Macaca nemestrina). Hewan yang dilindungi itu juga didapat secara sukarela dari masyarakat. "Saat ini ada tiga, 2 buaya muara dan satu beruk," ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan memelihara hewan dan tumbuhan langka agar segera menyerahkan ke BKSDA. Sesuai Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, barang siapa yang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian–bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (huruf a).
Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian–bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Biasanya hewan langka yang ada di masyarakat itu banyak dari jenis burung, lutung jawa, dan buaya muara ini," kata Bagus.
Selanjutnya, satwa yang saat ini berada di BKSDA Wilayah III Jember akan dititipkan ke lembaga konservasi. "Setelah itu, baru bisa kita lepas setelah ada rekomendasi dari lembaga konservasi tersebut," dia memungkasi.
Baca berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini.
Simak video pilihan berikut ini: